Minggu, 11 September 2016

Aparat Arab Saudi menahan 229 orang WNI di Mekkah

Sakam X- Kars

 Arab Saudi - Radar Besuki 

Aparat Arab Saudi menahan 229 orang di Mekkah pasalnya warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena melanggar aturan visa haji 

Aparat Arab Saudi menahan 229 orang di Mekkah pada Rabu (7/9/2016) lalu terkait hal tersebut. Di antara mereka, 120 orang telah menjalani proses pengambilan sidik jari.
"Setelah itu, mereka bisa dideportasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada BBC Indonesia, Minggu (11/9/2016).
Lalu menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi, 120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi.
Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.
"Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujar Lalu.
Sementara 120 WNI memakai visa umrah untuk berhaji, 109 WNI lainnya memakai visa kerja yang habis masa berlakunya.
"Untuk bisa berhaji, mereka harus mendapatkan surat pelepasan dari mantan majikannya. Tapi mereka tidak memiliki dokumen tersebut," ujar Lalu.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," ujar Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Ratusan WNI itu ditahan aparat Arab Saudi dari dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak.
Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (izin beribadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah.
Lalu menambahkan, modus berhaji melalui jalur ilegal kini semakin beragam. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina.(Rabi)

Related Posts:

  • Lumajang NarkobaSalam X-Kars Keterbatasan Tenaga, Tes Narkoba Perangkat Desa di Labkesda Dibatasi 150 Orang Radar Besuki Pendaftaran serentak calon perangkat desa… Read More
  • JESSICA VS WAYAN MIRNASalam X-Kars Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Nota Pembelaan Radar Besuki - Arga sumantri - 05 Oktober 2016 23:45 wib Jaksa Penuntut Umum… Read More
  • Pelayanan Bebas CaloSalam X-Kars Polres Situbondo Wujudkan Pelayanan Yang Bersih Dan Bebas Calo Situbondo - Radar Besuki Tribratanews Situbondo - Polres Situbondo, Unit P… Read More
  • Tiga Pencuri HP Ngandang di BuiSalam X-Kars Bondowoso - Radar Besuki Kawanan perampok diringkus  ,tiga orang anggota komplotan pembobol konter handphone (HP) yang telah meng… Read More
  • Pasir BesiSalam X-Kars Polisi Hentikan Penyidikan Pengepokan Pasir di Depan Koramil Sumbersuko Radar Besuki Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masy… Read More