Selasa, 27 September 2016

Radar Besuki : Gembong Narkoba Ditangkap

Salam X-Kars
Jombang - Radar Besuki
Jumhur Johan (34), gembong narkoba asal Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) diringkus anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Senin 26 September kemarin. Dari tangannya, berbagai jenis narkoba berhasil disita petugas.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hariono, membenarkan perihal penangkapan Johan. Meskipun, ia sendiri mengaku tak mengetahui secara detail peristiwa penggerebekan itu. "Penangkapan itu langsung dari Polda Jatim," ungkapnya saat dihubungi,Selasa (27/9/2016) malam.

Ia menambahkan, penangkapan gembong narkoba ini murni dari hasil penyidikan aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Bukan lantaran dari pengembangan hasil ungkap kasus yang dilakukan Polres Jombang. "Bukan, itu murni dari penyidikan Polda dan tidak melibatkan Polres Jombang," tambahnya.

Menurut Hariono, Polda Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penangkapan di seluruh wilayah Jawa Timur. Bahkan, tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan polres setempat. "Tidak ada komunikasi, karena polda memiliki kewenangan itu," pungkas perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Shabara Polres Jombang ini.

Sekadar diketahui, Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif dalam rilisnya kepada awak media mengatakan, Johan ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Jombang. Ia merupakan bandar besar narkoba dengan berbagai jenis. Mulai dari sabu, ganja hingga extacy.

Dari penangkapan itu, sebanyak 28 plastik klip berisi sabu seberat 2 ons 85,94 gram, 6 bungkus ganja kering seberat 6 Kg, 1 plastik hitam berisi ganja kering seberat 300 Gram, 6 kantong klip plastik berisi 79,63 gram ganja, 2 plastik klip berisi ganja kering seberat 50,7 gram turut diamankan petugas.

Selain itu, petugas juga menyita 1 plastik plastik klip berisi 10 butir extacy seberat 3,3 Gram, 3 botol bong, 1 timbangan, 1 handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu. Johan akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rabi)