Senin, 26 September 2016

Radar Besuki : Kepala Bagian Kesra Jelaskan Verifikasi Guru Ngaji

Salam X-Kars
Jember - Radar Besuki
Imam Bukhori, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengatakan terkait verifikasi penerima bantuan sosial guru ngaji adalah perintah bupati. Hal ini ditegaskan Kabag Kesra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, Senin 26/9/2016

Imam Bukhori menjelaskan, salah satu kriteria guru ngaji penerima bantuan sosial adalah memiliki santri minimal 10 orang. Menurut Imam, seluruh persyaratan dan mekanisme verifikasi yang baru adalah hasil konsultasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Perubahan kriteria guru ngaji tersebut selain untuk proses verifikasi data, sekaligus digunakan untuk database guru ngaji Kabupaten Jember. Namun sayangnya, ketika ditanya oleh sejumlah wartawan terkait alasan bupati mengubah syarat penerima bansos guru ngaji, Imam mengaku belum mendapatkan penjelasan dari bupati.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember dan sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan mekanisme verifikasi penerima bansos guru ngaji. Salah satu syarat pemberian bantuan guru ngaji yang mengharuskan guru ngaji membuat permohonan tertulis dinilai melecehkan guru ngaji. Padahal, awalnya dana bansos tersebut merupakan penghargaan bagi guru ngaji yang membantu memberikan pelajaran agama kepada anak-anak (Rabi)