Salam X-Kars Radar Besuki
Mutasi besar- besaran diwilayah tapal kuda mendapat protes anggota DPRD. Setelah Bondowoso , Situbondo kini Jember .Beberapa fraksi di DPRD Jember mempertanyakan soal mutasi dan pengisian 13 jabatan di lingkungan Pemkab oleh Bupati Jember karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Pertanyaan itu terungkap dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Bupati Jember terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis siang.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, secara tegas disebutkan bahwa pengisian jabatan baru boleh dilakukan 6 bulan setelah Perda yang mengaturnya di undangkan. Menurut Ardi, yang bisa dilakukan saat ini adalah pengukuhan pejabat yang sudah ada sebelumnya, bukan mengangkat pejabat baru dengan jabatan setingkat.
Senada dengan Fraksi Partai Gerindra, juru bicara Fraksi PKB, Pardi, juga mempertanyakan soal mutasi dan pengisian jabatan oleh Bupati Faida tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar hukum mana yang digunakan bupati untuk melakukan mutasi dan pengisian jabatan itu.
Selain persoalan mutasi dan pengisian sejumlah jabatan, beberapa fraksi di DPRD Jember juga mengharap agar bupati mewujudkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai asas efektivitas dan fleksibilitas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan aparatur yang terbatas. Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan bupati pada sidang paripurna DPRD Jember, Senin pekan depan (Rabi)