Salam X- Kars
Bondowoso - Radar Besuki
Bertempat di lobby Polres Bondowoso, dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Ops. Sikat Semeru 2016, yang dipimpin oleh Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bondowoso, dan dihadiri oleh sejumlah media. Senin (26/9/2016)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan, bahwa waktu pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2016, dimulai tanggal 14 - 25 September 2016. Selama pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2016, jajaran Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 Kasus, dan mengamankan 19 orang tersangka.
Berdasarkan catatan, diketahui tersangka an. Aj, 43 Th, dan M, 56 Th. diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sapi jenis lokal kelamin jantan warna bulu kuning, di kandang sapi milik Hosman, alias p. Rifkil, alamat dsn. krajan Rt. 8 Rw. 2 ds. Sumber kemuning, kec. Tamanan kab. Bondowoso. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tali tampar warna biru sepanjang 1,5 meter.Selain itu Tersangka an. S, 50 Th, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sapi lokal jenis kelamin jantan di Desa. Tegal Mijin, kecamatan Grujugan, kabupaten Bondowoso. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi jantan warna merah abang, tanduk marsong, umur delapan tahun.
Tersangka S, 30 th, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari kamis tanggal 9 juni 2016, sekira pukul 04.00 Wib, terjadi pencurian satu ekor sapi betina jenis limosin warna merah tanduk corong umur 3 th, dalam keadaan mengandung 8 bulan di kandang sapi milik Suhaeri al. p. Bari, alamat ds. Kajar, Rt. 15 Rw. 06, kec. Tenggarang, kab. Bondowoso. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tampar warna hijau panjang kurang lebih 120 cm.Tersangka an. H, 35 Th, S, 30 Th, dan DD, 20 Th, ditangkap pada hari kamis tanggal 15 september 2016 pukul 22.00 Wib, di ds. Purnama, kec. Tegal Ampel, kab. Bondowoso. Para tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sapi dengan cara masuk ke kandang sapi dengan cara merusak pintu kandang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina warna putih, tanduk malang panjang, umur 3 tahun.
Tersangka an. S, 31 Th, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sapi dengan tkp di ds. Nogosari, kec. Sukosari, kab. Bondowoso. Pelaku masuk ke kandang sapi dengan cara merusak dinding kandang yang terbuat dari anyaman bambu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina dan 1 tali tampar.Tak hanya itu polres Bondowoso juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor Tersangka an. S, 38 TH, dengan TKP di dusun Lapangan, Rt.15 Rw.02, Desa. Sumbersari kec. Maesan, kab. Bondowoso. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara pelaku langsung mengambil sepeda motor pada saat dalam keadaan terparkir di dalam bangunan rumah orang tua pelapor, yang masih setengah jadi dan belum ada penghuninya dimana pada saat itu juga belum ada pintunya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit spm merk karisma dan 2 roda beserta velg merk yamaha mio th. 2009.
Tersangka an. AW, 26 Th, Swasta, dan ISW, 25 Th, Swasta, Pada hari Jumat tanggal 1 juli 2016 pukul 16.00 Wib, korban pergi ke sawah dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan dengan kunci stir sekitar 100 m dari lokasi, namun setelah 30 menit setelah kembali spm sudah hilang. Para pelaku membawa spm korban dengan cara merusak kunci. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit spm suzuki FU.Dan kasus curat Tersangka an. YPW, 35 TH, Lk, ditangkap pada tanggal 19 September 2016 sekira pukul 11.00 Wib, ia diduga sebagai pelaku tindak pecurian dengan pemberatan. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah stang warna hitam kombinasi kuning dan 1 buah kalung emas warna putih.
Tersangka an. AS, 20 Th, Mahasiswa, Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan selanjutnya mengambil barang-barang berupa 1 bal rokok apache, 1 bal rokok ubul, tablet merk sitizen dan uang tunai rp. 2.000.000 dan keluar lewat pintu depan rumah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 800.000 dan 1 jaket hitam milik tersangka