Selasa, 18 Oktober 2016

Korupsi

Salam X-Kars

Nasional - Dahlan Iskan Bungkam

Radar Besuki

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai saksi, terkait dugaan korupsi penjualan aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jatim yakni PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2003.

Datang ke Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Dahlan tidak memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Ia langsung menuju lift dan naik ke ruangan penyidik pidana khusus Kejati Jatim di lantai lima.

Ini adalah lanjutan pemeriksaan dijalani Dahlan sejak Selasa 17 Oktober 2016. Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) kemarin diperiksa delapan jam dan dicecar 38 pertanyaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Dahlan Iskan. "Pemeriksaan kemarin belum selesai maka dilanjutkan hari ini," kata Romy, Rabu (18/10/2016).

Pemeriksaan berjalan lancar. Kondisi kesehatan pria yang pernah melakukan transplantasi hati itu cukup bagus. "Kemarin beliau terlihat sehat. Hanya tersangka WW (Wishnu Wardhana) yang mengeluh sakit karenanya pemeriksaan juga ditunda," jelas Romy.

Sementara itu, pihak Dahlan Iskan juga belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini. Pengacaranya, Murayid Murdiantoro juga belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti saja mas", katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini mencuat ketika piha Kejaksaan Tinggi Jatim mencium adanya indikasi korupsi dalam penjualan aset PT PWU pada 2003. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung menandatangai surat perintah penyidikkan (Sprindik).

Selain Dahlan Iskan, sejumlah pihak telah diperiksa seperti mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo; mantan Komisaris PT PWU Alim Markus; dan anggota DPD Emmilia Contessa.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Sedangkan, Kasus jual beli dan tukar guling aset tersebut diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar. (Rabi)