Selasa, 01 November 2016

5 Tersangkan Kasus Taat Pribadi Ditahan Polda

Salam X-Kars radarbesuki.com
Hingga Rabu (2/11/2016)  Polda Jawa Timur menetapkan dua Sultan Padepokan “Dimas Kanjeng” sebagai tersangka kasus penipuan penggandaan uang dan langsung menjalani penahanan.

Sementara saat ini total tersangka untuk kasus penipuan berjumlah 5 orang, termasuk Taat Pribadi. Sebelumnya dua Sultan yang terlibat pembunuhan Abdul Ghani  sudah menjadi tersangka penipuan.

Dua Sultan Padepokan Dimas Kanjeng yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggandaan uang adalah Suparman dan Karimulloh. Keduanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, kedua Sultan ini Selasa malam langsung dijebloskan tahanan Mapolda Jawa Timur. Demikian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes RP Argo Yuwono, semalam.

Penetapan kedua Sultan ini sebagai tersangka tidak terlepas dari peran mereka sebagai kordinator, yang bertugas mengunpulkan uang dari para korban untuk disetorkan kepada Taat Pribadi

Sebagai imbalan,  keduanya akan mendapatkan fee mulai Rp 5 juta hingga Rp 100 juta, tergantung besarnya uang yang mereka setor kepada Taat Pribadi. Dengan penetapan tersangka terhadap dua Sultan ini, maka  total tersangka untuk kasus penipuan penggandaan berjumlah 5 orang termasuk Taat Pribadi.

Atas penahanan ini, kuasa hukum kedua tersangka, Isa Yulianto membantah, bahwa kliennya terlibat dalam serangkaian kasus penipuan ini. Kedua kliennya ini hanya mengenalkan korban kepada dimas kanjeng dengan komunikasi biasa tanpa ada paksaan,” kata Isa Yulianto.

Sementara itu, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga menetapkan dua Sultan lainnya sebagai tersangka. Hanya saja keduanya kini ditahan di Probolinggo karena juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani(Rabi)