Selasa, 01 November 2016

Curi 3 Kambing Divonis 11 Bulan

Salam X-Kars
Bondowoso, radarbesuki.com 

            Setelah menjalani beberapa kali persidangan di pengadilan negeri (PN) Bondowoso, ahirnya maling kambing asal kecamatan Pujer menerima ganjaran penjara dari Majelis hakin, Selasa (1/11). Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi istrinya enggan bandig dn menyatakan menerima dengan tabah sambil menangis.
            Salehudin (34) warga RT. 12/02 Desa Maskuning Kulon, Kecaatan Pujer, hanya bisa pasrah dengan putusan hakin. Pria yang terjerat kasus pencurian 3 ekor kambing milik Muhari dan Murida –warga Desa Patemon, Kecamatan Tlogosari ini, langsung teken putusan dengan disaksikan tangis istrinya.
            Menurut penunutut umum (jaksa), Asikana, SH, Mhum, sebenarnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Enth mengapa, ahir dari persidangan selama 4 bulan ini berahir putusan 11 bulan. “Tuntutan JPU 1,3 tahun, mungkin atas pertimbangan mejelis hakim, vonis turun 4 bulan dari tuntuta,” kata Asikana.
            Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Subronto, SH, MH didampingi hakim anggota Ni Kadek Susantiani, SH, MH dan Masridawati, SH, melalui panetra Affandi, mengatakan bahwa dari sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan, maka hakim berkesimpulan dan memvonis terdakwa 11 bulan.
            “Hal yang memberatkan bahwa dia telah melakukan perbuatan melawan hukum, sedang hal –hal yang merigankan adalah terdakwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui perbuatannya, serta sering menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, dari fakta persidngan, ia (terdakwa) ikyt serta dalang pencurian yang masih DPO,” tukasnya.
            Lanjutnya, dari hal diatas, maka majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa ia terjebak ajakan temannya (pelaku DPO), serta masuk tindakan ikut –ikutan. Saat disampaikan putusan (vonis) hingga palu diketuk, terdakwa menyatakan menerima dan tidak perlu piker-pikir. “Itu hasil persidangan dan kami sudah memutus sesuai nurani kemanusian,” tambahnya.
            Sebelumnya, Salehudin ditangkap kepolisian sektor Tlogosari setelah kedapatan ada 3 ekor kambing dirumahnya. Dari sejumlah kererangan saksi maupun yang bersangkutan, maka terungkap bahwa pelaku utama adalah Mis –warga Mangli, kecamatan Pujer (Rabi)

Related Posts: