Minggu, 20 November 2016

Garong Motor Teman Sendiri

Salam X-Kars
Pasuruan , Rabi
img-20161118-wa0010

 

Kronologinya, bermula pada saat ANDRI SAGITA bin SEGER SUPRAPTO menyuruh WILIAM ROY mengantarkan Karyawannya pulang dengan menggunakan sepeda motor milik korban, namun ditunggu beberapa saat tidak kunjung datang dan beberapa hari tidak kunjung di kembalikan juga.
Melihat kejadian tersebut dan merasa dirugikan Sdr. WILIAM melaporkan kejadian hilangnya sepeda motor miliknya ke Polisi ke Polsek Pandaan pada hari Selasa 08 November 2016 

img-20161118-wa0012
 

Polsek Pandaan juga telah menerbitkan LP kehilangan.Hampir 3 (tiga) minggu menghilang dan menjadi Buronan (DPO) Polsek Pandaan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sekitar sungai dekat pekampungan rumah Pelaku tepatnya di  Wilayah Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, kemarin lusa (16/11/2016) Pukul 23.00 WIB. 

“Alasan saya mengambil sepeda motor tersebut dan menggadaikannya karena saya ingin mencukupi kebutuhan istri dan anak saya, saya tidak ingin keluarga saya kelaparan,” ungkap keterangan pelaku.

“Motor tersebut saya gadaikan sebesar Rp 500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang yang bermana WAR warga asal Wilo Kec. Prigen Kab. Pasuruan,” Ujar pelaku.

Dan akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab akhirnya pelaku langsung di proses sesuai hukum yang berlaku, kini tersangka telah di Jebloskan dalam tahanana untuk 
mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan ancaman kurungan dengan pasal pidana 378 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM.(Rabi)