Salam X-Kars
Probolinggo, Rabi

Tujuh terdakwa pelaku pembunuhan murid Dimas Kanjeng, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, memiliki peran masing –masing dalam melakukan perbuatan kejinya. 7 terdakwa tersebut ialah, Wahyu Wijaya, Mishal Budianto, Tukijan, Feri, Boiran, Wahyudi dan Achmad Suryono. Dalam kasus tersebut masih ada 2 pelaku lagi yang belum disidang yaitu Etosutaye alias Badrun dan Suari.
Kasie Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Januardi, saat diwawancara usai sidang, Kamis (17/11/2016), mengatakan, pembunuhan terhadap Ismail dilakukan pada 5 Februari 2015 di Jalan Raya Pantura, Paiton, Jawa Timur. Saat itu, Wahyu Wijaya, melakban leher Ismail Hidayah.
Setelah dilakban, Tukijan, yang dibantu Feri mendorong korban Ismail ke dalam mobil dengan cara ditarik. Korban dengan posisi terlentang di lantai tengah mobil. Tukijan mengikat kedua tangan korban. Dibantu Boiran mengikat kaki korban. Tukijan dan Boiran menjerat leher korban sebanyak dua kali lilitan.
Suari alias Samsudi, dan Achmad Suryono, mengemudikan mobil yang membawa mayat
korban Ismail. Sementara Wahyudi yang merencanakan, dan ikut saat menuju ke
rumah korban Ismail.
Boiran memukul korban menggunakan besi yang mengenai tengkuk korban Ismal. Melihat korban melawan, Boiran ikut membantu Feri dengan memegang korban. Feri memukul lagi kepala bagian belakang korban. Boiran juga membantu mengikat kaki korban di dalam mobil.
Tukijan dan Boiran menjerat leher korban sebanyak dua kali lilitan. Boiran membungkus kepala korban menggunakan plastik warna hitam.
Setelah itu ada 1 pelaku lagi Feri (DPO), memukul korban menggunakan besi yang mengenai tengkuk korban Ismail. Melihat korban melawan, Boiran ikut membantu Feri dengan memegangi korban. Feri memukul lagi kepala bagian belakang korban. Setelah korban tewas, Badrun mengubur korban.
Atas perbuatan keji itu para tersangka dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Hingga hari ini, kasus pembunuhan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. (rabi)
Boiran memukul korban menggunakan besi yang mengenai tengkuk korban Ismal. Melihat korban melawan, Boiran ikut membantu Feri dengan memegang korban. Feri memukul lagi kepala bagian belakang korban. Boiran juga membantu mengikat kaki korban di dalam mobil.
Tukijan dan Boiran menjerat leher korban sebanyak dua kali lilitan. Boiran membungkus kepala korban menggunakan plastik warna hitam.
Setelah itu ada 1 pelaku lagi Feri (DPO), memukul korban menggunakan besi yang mengenai tengkuk korban Ismail. Melihat korban melawan, Boiran ikut membantu Feri dengan memegangi korban. Feri memukul lagi kepala bagian belakang korban. Setelah korban tewas, Badrun mengubur korban.
Atas perbuatan keji itu para tersangka dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Hingga hari ini, kasus pembunuhan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. (rabi)