Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta, masyarakat
tidak menarik kasus Ahok ke persoalan Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan (SARA).
Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta,
Basuki Tjahja Purnama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan
agama. Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta, masyarakat
tidak menarik kasus tersebut kearah persoalan Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan (SARA).
“Khusus mengenai masalah ini, kami minta didudukkan ke masalah hukum.
Jangan katakan dengan masalah agama, ras, suku dan antargolongan yang
bisa memecah belah bangsa kita,” kata Kapolri di hadapan majelis taklim
jamaah Masjid Jami Al-Riyadh, Minggu (20/11/2016).
Ia pun mewanti-wanti agar kasus seperti kekerasan Poso justru kembali terjadi.
“Kita jaga, jangan sampai permasalahan ini (menyebar) menjadi masalah
agama. Dudukkan sebagai persoalan hukum ketika pertama kali ada
laporan,” kata dia.
Tito mengaku, kasus tersebut bukan perkara mudah bagi Polri untuk menyelesaikan.
Sebelumnya, ada aturan internal Polri yang menyatakan, jika setiap
kasus yang berkaitan dengan pencalonan seseorang di pemilihan kepala
daerah, diselesaikan setelah pilkada berakhir.
Dengan dilanjutkannya kasus Ahok, ia menambahkan, Polri harus
menerima konsekwensi untuk mengusut kasus lain di seluruh Indonesia
apabila menerima laporan.(Rabi)