Kejagung Diminta Serahkan Berkas hukum Jaksa yanh aterjaring OTT ke KPK
Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melimpahkan penanganan proses hukum kasus suap jaksa di Kejati Jawa Timur berinisial AF ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AF terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
Pakar hukum dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Syafi’ mengatakan, jika proses hukumnya ditangani Kejaksaan Agung maka dikhawatirkan bakal terjadi konflik kepentingan.
Pelimpahan ke KPK dinilai perlu supaya masyarakat semakin percaya terhadap Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. “Karena ini yang terlibat orang dalam, jadi penanangan proses hukumnya lebih baik Jaksa Agung serahkan pada KPK,” Jumat (25/11/2016).
Terlebih lagi jaksa Kejati Jatim yang terkena OTT tersebut memang sudah menjadi bidikan KPK sejak awal. Kalau kasus ini pengusutannya tetap ditangani Jaksa Agung, maka publik tidak percaya. Pasalnya kecenderungan akan “meringankan” jaksa nakal jika tetap masih ditangani kejaksaan.
“Apalagi memang oknum jaksa nakal sedang diawasi dan jadi atensi KPK, tapi terlebih dulu ditangkap oleh jaksa agung. Menurut saya kalau tidak ingin jadi konflik kepentingan, karena jaksa menangani jaksa, makanya kasus hukum serahkan pada KPK,” ujar dosen Fakultas Hukum UTM tersebut.
Syafi’ menambahkan, jika pelanggarannya seputar kode etiknya maka bisa ditangani Kejaksaan Agung, karena itu masuk internal. Sedangkan tindak pidanya serahkan saja pada KPK, jika begitu maka publik akan percaya pada kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Tim Satgas Saber Pungli menangkap jaksa AF di Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu 23 November 2016. Tim ikut menyita barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan di tempat kosnya.
Jaksa AM salah satu pembeli sertifikat aset tanah negara. AM juga beberapa kali dipanggil Kejati Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep pada 2014-2015.
Dalam kasus ini Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka di antaranya Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN, Wahyu Sudjadmiko dan Kepala Desa (Kades), Nurhamin. (rabi)