Bondowoso - Rabi
Dari data
yang dimiliki KPAI maupun kepolisian pada tahun 2014, angka kekerasan pada anak
di Jawa Timur sebanyak 188 kasus.
Wakil
Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf mengatakan bahwa pada tahun 2015 kasus
kekerasan pada anak meningkat.
"Tapi
pada tahun 2015 meningkat menjadi 561 kasus. Dengan korban 60 persen kekerasan
seksual berusia usia 14-16 tahun," jelasnya saat menghadiri deklarasi anti
kekerasan terhadap anak dalam rangka Hari Anak Internasional di Institut
Teknologi 10 November (ITS) Surabaya, Sabtu (19/11).
Gus Ipul
menambahkan, semua pihak harus ikut terlibat dalam penanganan pencegahan kasus
kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Keluarga
juga harus aktif menjaga agar anak-anak terhindar dari kekerasan khususnya
kekerasan seksual," imbuhnya.
Selain itu
menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, umumnya adalah orang dekat
atau orang yang dikenal.
"Ada
data fakta yang disampaikan Kak Seto bahwa dari 140 korban kekerasan seksual
dari Emon, 40 persen di antaranya minta Emon tidak ditahan dengan alasan Emon
lebih sayang ketimbang orang tua kandung mereka sendiri," sambung Gus
Ipul.
Bahkan pihaknya juga akan membuat tim sendiri untuk menangani persoalan tersebut.
Tidak
terkecuali di Kabupaten Bondowoso, beberapa kejadian dalam dua bulan terakhir, kekerasan terhadap anak . Sekedar mengingat Kejadian kekerasan seksual di
wilayah Tamanan dan Prajekan pada bulan Oktober lalu.
Hari ini Minggu 20/11/2016 seorang anak berinisial D murid salah satu SD di Bondowoso Mendapat perlakuan
tidak wajar dari keluarganya . Hingga matanya lebam , kekerasan fisik yang
seharusnya tak patut didapatkan D.
Menanggapi hal
tersebut Bambang Suwito Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso menyampaikan ungkapan
hatinya ‘Jika pelakunya adalah ayahnya, kemudian dijatuhi hukuman , sementara
ayah adalah tulang punggung keluarga , apakah negara akan menjamin
keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan ?”
Berbeda
dengan apa yang disampaikan Supriyanto , SH dari Komisi IV DPRD Bondowoso “
Pelaku harus dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang ada , Bagaimanapun hal
inisangat tidak dibenarkan , Saya harap penegak hukum memberikan keadilan pada
anak tersebut .” pungkasnya (Rabi)