Rabu, 09 November 2016

Masyarakat Desak Jaksa Segera Eksekusi Nawari


Nawari –anggota DPRD yang kesandung kasus penganiyaan.

Salam X-Kars
Bondowoso, radarbesuki.com
            Terkait proses peradilan terhadap salah seorang anggota DPRD Bondowoso dalam kaitan kasus dugaan penganiayaan berat, masayarakat Bondowoso mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengeksekusi tersangka dan langsung dijebloskan kedalam penjara. Pasalnya, langkah hukum telah selesai, bahkan semua menguatkan putusan PN Bondowoso, vonis 5 bulan.
Nawari –terlapor tindak pidana pemukulan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri, lalu divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, hingga kini belum dieksekusi. Hal ini memantik reaksi masayarakat Bondowoso dan menuding kalau penegak hukum yang ada sudah ‘masuk angin’.
Meski usai menerima putusan 5 bulan hukuman pidana, Nawari masih menempuh langkah hukum berikutnya. Dalam pengajuan banding dan kasasi, semua menguatkan putusan PN Bondowoso yang telah memvonisnya 5 bulan. Bahkan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan hal yang sama.
Namun, begitu semua sudah sampai di Kejari, jaksa mengaku kalau dalam putusan PN kurang sempurna lantaran tidak tercantum ‘Penjara’. Akibatnya, sang legislator dari partai Nasdem ini masih tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasanya, sehingga memicu ketidak percayaan korban pemukulan dan masayarakat lainnya terhadap proses hukum yang ada.
Menurut ketua PN Bondowoso, Dede Suryaman, dalam putusan dimaksud sudah sangat jelas meski ada pemahaman kurang sempurna. “Kita dalam memahami putusan dan menafsirkan pasal jangan hanya sebagian, tapi secara keseluruhan. Dalam putusan itu sudah jelas, serta ada putusan ingkrah MA,” ujarnya.
Lengkapnya kata dia,  dalam amar putusan ada pasal 187 dan pasal 10 yang sudah secara spontanitas memerintahkan jaksa untuk bertindak. “Informal memang itu kurang sempurna, tapi ada dalam isi putusan yang sudah jelas memberikan kewenangan pada jaksa untuk eksekusi. Tinggal bagaimana jakasa mencermati semua itu,” tukasnya.
Lain hal apa yang disampaikan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Arif Suryono, SH, M.Hum. Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya bukan tak bernyali dalam bertindak dan mengeksekusi terdakwa yang sudah mendapat putusan ingkrah. Namun  lebih pada etika profesi yang harus tanpa cacat dan kekurangan.
“Kami hanya tidak ingin dalam melaksanakan tugas ada sesuatu yang gamang (ragu –ragu) hanya karena putusan PN kurang sempurna. Untuk itu, sebagai eksekutor saya sudah mengajukan permohonan fatwa guna memberikan kepastian hukum dimaksud. Begitu fatwa turun dan kami terima, maka akan langsung eksekusi,” tegasnya.
Lain lagi menurut Kepala Lapas Klas II B Bondowoso, M. Hanafi, SH, M.Hum. Putra asli pulau Madura ini mengatakan bahwa jaksa jangan sampai ragu –ragu dalam mengambil sikap. Jika aturan dan petunjuk sudah jelas, ya sikat saja dan langsung di eskeskusi. “Jika fatwa gak turun –turun, masak mau dibiarkan, ya gak begitu lah,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Nawari belum pernah menjalani tahanan kamar (dikerangkeng), begitu berkas perkaranya dinyatakan P21 dan kasus berdarah ini dilimpahkan ke Kejaksaan, Nawari hanya menjalani tahanan kota. Setelah itu, putusan Majelis hakim di PN Bondowoso memvonis Nawari bersalah dan melanggar hukum, serta divonis hukuman pidana.
            Nawari beserta anaknya dilaporkan oleh Abdullah (30), Abdul Hamid (40), dan Hamid (31), ketiga korbannya ini adalah warga Desa Sukokerto, Kecamatan Tlogosari, yang merupakan korban main pukul hingga berdarah –darah menjelang pesta demokrasi pilkades. Selain laporan Polisi, ketiga korban juga telah divisum oleh Polisi.

            Akibat kejadian malam itu, ketiga korban mengalami cidera serius dan harus dilarikan kerumah sakit terdekat. Diantaranya ada yang berdarah –darah (mandi darah) setelah dianiaya dan dipentungi dengan menggunakan benda tumpul. Ironisnya, disaat proses hukum berjalan, anak oknum DPRD ini tiba –tiba menghilang, sehingga Polisi menetapkan sebagai DPO. (rabi)