Salam X-Kars
Madiun , radarbesuki.com
Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi setelah melakukan penipuan. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan pekerjaan pada korban.
Pelaku intel gadungan berinisial FJ (25), warga Desa Sirapan, Madiun. Sedangkan korban berinisial SL (53), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai intel kepolisian ditangkap polisi awal November 2016. Dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan pekerjaan di sebuah bank swasta dan sebagai pegawai di pemerintahan di Kabupaten Madiun.
“Modus operandi yang digunakan yaitu dengan mengaku sebagai anggota polisi, supaya korban itu percaya dengan tipu muslihat pelaku,” kata dia, Rabu (30/11/2016).
Hanif menyampaikan, kasus penipuan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku pada Oktober 2016. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Madiun dan menjanjikan pekerjaan kepada anak korban di sebuah bank swasta dan pegawai pemerintahan di Pemkab Madiun. Namun, sebelumnya korban harus membayar sejumlah uang kepada pelaku.
Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang senilai Rp11,3 juta kepada pelaku. Setelah mentransfer uang itu, ternyata anaknya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan pelaku.
“Merasa menjadi korban penipuan, kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun,” ujar dia.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jam tangan, handphone, satu bendel persyaratan lamaran kerja dari korban, dan satu unit laptop.
Dari keterangan pelaku, ia ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan menyebutkan korban di wilayah Madiun ada lebih dari dua orang.
“Dalam kasus penipuan ini, pelaku memang mengaku sebagai anggota polisi dan memberikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” kata Hanif.
Pelaku FJ akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (rabi)