Sabtu, 19 November 2016

Selasa Ahok Dipanggil Sebagai Tersangka



Salam X-Kars
Jakarta, Rabi
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa pekan depan. Kabar itu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat bertemu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pagi tadi, Kapolri silaturahmi ke kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Kapolri menjelaskan perkembangan proses hukum kasus dugaan penistaan agama.

"Perkara ditingkatkan dan menetapkan Basuki sebagai tersangka. Rencana, (Ahok) dipanggil secara resmi Selasa, sebagai tersangka," kata Kapolri di kantor MUI, Jumat (18/11/2016).

Pidato Ahok, sapaan Basuki, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September, diduga mengandung unsur pidana. Saat itu, Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51. "Jadi jangan ada berpikir, nanti kalau tidak terpilih Ahok, programnya bubar. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam," kata Ahok saat itu.

MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Ahok sebagai penghinaan terhadap Alquran dan penghinaan kepada ulama. Menurut Kapolri, sikap keagamaan MUI itu sudah diterima penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk langkah-langkah hukum. Selama sebulan penyelidikan, polisi memeriksa 69 saksi. "Ukuran penyidik, ini dianggap sangat cepat," kata Tito.

Tito melanjutkan, saat ini penyidik melengkapi pemberkasan berita acara dari saksi yang dimintai keterangan. Penyidik Bareskrim akan memeriksa ulang para saksi. "Interview akan diulang menjadi BAP, termasuk langkah pemeriksaan resmi dan pemberitahuan akan dilakukan dan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya. (rabi)