Selasa, 01 November 2016

Sosialisasi UU RI no. 22 Tahun 2009

Salam X-Kars
Bondowoso, radarbesuki.com
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bondowoso Iptu Muktamar bersama anggota Polwan, melaksanakan giat sosialisasi UU RI no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta sosialisasi etika berlalu lintas kepada para siswa-siswi SMP Negeri 1 Sumber Wringin, Kec. Sumber Wringin Bondowoso,Selasa (01/11/2016).

Memberikan pengetahuan tentang Undang-undang lalu lintas sejak dini kepada para pelajar sangatlah penting, sebab seiring dengan perkembangan zaman dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat kemudian murah dan mudahnya untuk memiliki kendaraan , menjadikan remaja/anak sekolah saat ini ramai-ramaimenggunakan kendaraan pribadi berangkat dan pulang sekolah namun belum memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ), berbagai upaya terus dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bondowoso untuk menekan Jumlah pelanggaran yang banyak melibatkan Pelajar, antara lain dengan Police goes to school / sosialisasi ke sekolah-sekolah seperti giat kali ini, dan memberikan tindakan berupa teguran serta tilang, memasang spanduk2 himbauan keselamatan. Tapi hal tersebuttentunya perlu juga dukungan dari semua pihak, Dinas pendidikan, Sekolah, dan yang paling berperan adalah orang tua siswa sebab terkadang orang tua sendiri merasa bangga ketika anaknya sudah mampu mengendarai motor / mobil sendiri, tanpa kita sadari bahwa kita telah menjerumuskan anak kita dalam bahaya, usia dibawah 17 tahun belum dapat memiliki SIM sebab tingkat Emosionalnya masih Labil sehingga sangat berbahaya ketika mengendarai kendaraan sendiri.(Rabi)

Related Posts: