Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri,
Kombes Pol Rikwanto, mengimbau masyarakat untuk tidak asal mengirimkan
kabar bohong alias hoax. Pasalnya, tiap pelaku penyebar hoax dapat
terancam UU ITE.
"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan
denda Rp1 miliar," kata Rikwanto, melalui keterangan pers tertulisnya,
Minggu (20/11/2016).
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 Ayat
1 dalam UU ITE. Mulai sekarang, lanjut Rikwanto, setiap orang harus
berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat
elektronik.
"Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran," tandasnya.
Bahkan, Rikwanto juga meminta kepada masyarakat yang mendapat
pesan berantai yang sekiranya hoax untuk tidak sembarangan mem-forward.
"Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, memasuki tahun politik seperti sekarang ini
banyak dijumpai pesan berantai yang berisi provokasi. Hal tersebut
dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan yang dapat merugikan bangsa.(Rabi)