Selasa, 27 Desember 2016

BNN Musnahkan 6 KG Shabu

Surabaya, Rabi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 6 Kg sabu dan 420 butir ekstasi. Barang bukti itu disita dari bandar yang beroperasi sejak tiga tahun lalu.

Barang bukti diamankan dari dua tersangka yaitu EN, 44 dan LL, 40. EN merupakan warga Surabaya sedangkan LL asal Malang.
Kasi Penyidikan BNNP Jatim, Kompol Sutrisno Yuwono, mengatakan petugas membekuk EN di Gresik pada 21 November. Di hari yang sama, petugas juga membekuk LL di Malang.
Menurut Sutrisno, kedua tersangka bergabung dalam satu jaringan yang beroperasi di Jatim. Keduanya menyasar pengguna di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. "Mereka berperan sebagai bandar. Di bawahnya lagi ada pengedar," katanya, di Surabaya, Rabu (28/12/2016).
Sutrisno mengatakan kedua bandar itu menjual barang haram tersebut dalam jumlah banyak. Kini keduanya masih dalam proses pemeriksaan di BNNP Jatim. Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rabi)