Lumajang, Rabi

“Kedua oknum polisi ini akan disidik seperti
warga sipil, setelah divonis melalui peradilan sipil baru akan disidik dengan
peradilan kepolisian atau disebut sidang etik,” ujar kapolres, Kamis
(01/12/2016). Jika nantinya olah hakim pidana umum divonis diatas 30 hari, maka
tidak menutup kemungkinan kedua oknum polisi tersebut akan dipecat. “kalau
vonis diatas 30 hari, sanksinya bisa pecat,” terangnya.
Aiptu IW, terbukti menfasilitasi kendaraan pelaku
kejahatan yang sudah tertangkap yakni pembobolan ATM di Jatiroto yang melibatkan
pelaku lintas daerah. Sedangkan Bripka P, meminjamkan senpi (senjata api)
kepada pelaku kejahatan (rampok) yang dikatahui digunakan ditiga titik meski
hanya untuk menakut-nakuti para korban.“Kita sudah miliki bukti-bukti
keterlibatan dua oknum polisi ini dalam tindak kejahatan,” pungkasnya.
(yd/rabi)