Sabtu, 17 Desember 2016

Dugaan Korupsi Dana Hibah

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Lumajang , Rabi
Salah satu warga Dusun Krajan, RT-005 / RW-001 Desa Warungjingho, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, YS, ditangkap unit Tipikor Polres Lumajang

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, Yuliono ditangkap dirumahnya di Desa Warungjinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Tersangka langsung dibawa ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebelumnya tersangka ini pernah dipanggil untuk menjadi saksi, setelah itu polisi melakukan gelar dan penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi dana hibah TA 2013,” ujarnya

YS, 45 tahun, terlibat kasus penyelanggunaan Proyek pengembangan Jalan Lapen di Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2013.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 170 juta, tersangka Yuliono terancam pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 UUD RI no 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 31/1999 yakni tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Tersangka juga dikenakan pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannnya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. (Rabi)