Jakarta, Rabi
Sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tetap digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, pada Selasa (27/12/2016).
Sidang ketiga itu beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan hal tersebut. "Masih. Iya masih di Gajah Mada. Mungkin baru minggu depan pindah," ujar Argo, kepada wartawan, Senin (26/12/2016).
Untuk pengamanan, kata dia, aparat kepolisian masih tetap mengamankan jalannya sidang sesuai standar operasional (SOP). Ini telah dilakukan di sidang pertama dan sidang kedua. "Masih sama yang kemarin. Besok kan cuma pembacaan sela dari majelis sekitar 1 jam," tambahnya.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok.
Sidang akan dipindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono nomor 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016. Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan.
Sebelumnya, Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum bisa dipindahkan.
Pemindahan sidang ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Sidang Ahok tetap dilaksanakan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gedung yang beralamat di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, tersebut kini dijadikan tempat sementara P{engadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang Ahok yang dijadwalkan, Selasa (27/12/2016) besok eragendakan pembacaan putusan sela.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto, mengatakan jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, otomatis sidang Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.
Tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya."Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok," kata Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016).
Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela. (Rabi)