Salam X-Kars
Pasuruan - Radar Besuki
Sopir angkot ,Anggra Virdianto (31) warga Dusun Toyo Arung Rt.02 Rw.0, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Jumat (23/9) sekira jam 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung di depan kos Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Pria yang sehari-hari sebagai sopir angkot ini ditangkap saat mengantarkan barang haram jenis sabu. Menurut Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian, penangkapan didasari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa dan menjadi kurir sabu. “Dari situlah kami langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan kepada pelaku. Setelah memastikan bahwa pelaku sebagai kurir sabu, lalu kami susun strategi penangkapan dengan penyamaran anggota sedang ketagihan sabu, dan memesan sabu ke pelaku,” terang Kapolres.
Akhirnya pertemuan terjadi di depan kos Kelurahan Karangjati, Pandaan. Di tempat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,29 gram, dan 1 handphone merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, pelaku lalu digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kapolres, pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rabi)