Minggu, 25 September 2016

Radar Besuki : Ketua LSM HRC HAM mencak-mencak dan merasa kecewa dengan kinerja pihak kejaksaan.

Salam X-Kars
Bondowoso - Radar Besuki

Haryono ,Ketua LSM HRC HAM mencak-mencak dan merasa kecewa dengan kinerja pihak kejaksaan. Pasalnya kasus dugaan Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 1 Tegal Ampel Bondowoso, Anik Sudiartini, S.Pd, M.Pd menggunakan gaji buta yang dilaporkan LSM HRC HAM ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, gagal.

Pasalnya, Kasi Intel Kejari, Hadi, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anik. Kasi Intel Kejari Bondowoso, Hadi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya membenarkan telah mendapat laporan dari LSM HRC HAM tentang dugaan gaji buta yang diterima Anik Sudiarti. Namun ketika ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan, tidak ditemukannya unsur pidana sesuai laporan tersebut.

“Laporannya sudah benar mas, tidak ada yang salah. Namun setelah kami melakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Anik. Artinya dia berhak menerima dana sertifikasi,” kata Hadi. Mendapat informasi kasus Anik tidak dapat dilanjutkan.

Sebab, menurut analisa timnya, Anik dianggap jelas melanggar peraturan dan tidak berhak menerima dana sertifikasi. “Kalau kejaksaan tidak mampu mengusut kasus ini, kami laporkan pada Polisi. Jika seluruh penegak hukum di Bondowoso masuk angin, kasus ini akan saya bawa ke tingkat provinsi,” kata Haryono, geram.

Kegeraman Haryono masuk akal, karena timnya ketika mencari Barang Bukti seperti jurnal, absen, dan lainnya, tidaklah mudah. “Siapapun  yang melanggar hukum, berprestasi atau tidak harus menanggung akibatnya. Alm Soeharto sangat banyak jasanya pada Indonesia, karena melanggar hukum. Tetap diproses secara hukum. Apalagi hanya sekelas Anik,” kata Haryono.(Rabi)