Senin, 26 September 2016

Radar Besuki : Dugaan Pungli KUA Panji Situbondo Menuai Protes Warga

Salam X-Kars

Situbondo - Radar Besuki

Dugaan melakukan Pungli Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panji , tentang biaya pernikahan Rp 250 ribu yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Padahal dalam peraturan Kementrian Agama (Kemenag), mempelai yang melakukan akad nikahnya di kantor KUA biayanya Rp 0, alias tidak dipungut biaya. Untuk yang melakukan akad nikah di rumah mempelai dengan mengundang penghulu (Kepala KUA), itu dikenakan biaya Rp 600 ribu, yang dibayarkan sendiri secara langsung melalui rekening bank. Namun tidak demikian yang terjadi di kantor KUA Panji. Diduga setiap mempelai yang melangsungkan pernikahannya di KUA, ternyata dikenakan biaya Rp 250 ribu dan itu dibayarkan di kantor KUA.

Atas pungutan yang tidak jelas tersebut, membuat warga setempat merasa keberatan dengan perbuatan oknum tersebut. Menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pembayaran Rp 250 ribu tersebut dibayarkan kepada Hamid, Ke- pala urusan Kesejahteraan rakyat (Kaur Kesra) Kelura- han Mimbaan yang menangani kelengkapan administrasi pengajuan pernikahan. “Di daerah saya, kalau mau menikahkan anaknya di kantor KUA ya bayar Rp 250 ribu ke Pak Hamid, Kaur Kesra Kelurahan. Untuk apa saya tidak tahu, pokoknya bayar dan itu bukan rahasia lagi mas,” ujar salah satu sumber, asal Kelurahan Mimbaan, Panji, Minggu (25/9).

Dikonfirmasi melalui handponnya, Kaur Kesra, Hamid mengatakan, bahwa kalau menikah di KUA itu membayar Rp 250 ribu. Se- dang dirinya hanya bagian menyelesaikan admistrasi saja. “Kalau nikah Di KUA Panji, bayar Rp 250 ribu itu katanya pak KUA. Saya hanya bagian menyelesaikan administrasinya saja. Bayar ke KUA saya tidak ikut-ikut,”ujar Hamid. Sementara itu, H Munasir, selaku Kepala KUA Panji membantah jika ada pembayaran nikah di kantornya sebesar Rp 250 ribu. Menurut Munasir, penerimaan uang tersebut dilakukan oleh modin yang saat itu ada di kantornya. Padahal, sebagai kepala KUA dirinya sudah melarang modin menerima uang tersebut dan jika ada yang harus diselesaikan harusnya di kantor Kelurahan, bukan di KUA. “Saya sudah berulang kali melarang modin untuk tidak menerima uang yang dilakukan di KUA. Sebab akan berdampak negatif. Kalau nikah di KUA ya Rp 0. Kalau di rumahnya ya bayar ke Bank atau pos sebesar Rp 600 ribu. Jadi tidak ada pungli,”ujar Munasir.