Salam X-Kars
Situbondo - Radar Besuki
Dugaan melakukan Pungli Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panji , tentang biaya pernikahan Rp
250 ribu yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Padahal dalam
peraturan Kementrian Agama (Kemenag), mempelai yang melakukan akad nikahnya di
kantor KUA biayanya Rp 0, alias tidak dipungut biaya. Untuk yang melakukan akad
nikah di rumah mempelai dengan mengundang penghulu (Kepala KUA), itu dikenakan
biaya Rp 600 ribu, yang dibayarkan sendiri secara langsung melalui rekening
bank. Namun tidak demikian yang terjadi di kantor KUA Panji. Diduga setiap
mempelai yang melangsungkan pernikahannya di KUA, ternyata dikenakan biaya Rp
250 ribu dan itu dibayarkan di kantor KUA.
Atas
pungutan yang tidak jelas tersebut, membuat warga setempat merasa keberatan
dengan perbuatan oknum tersebut. Menurut beberapa sumber yang tidak mau
disebutkan namanya mengatakan, bahwa pembayaran Rp 250 ribu tersebut dibayarkan
kepada Hamid, Ke- pala urusan Kesejahteraan rakyat (Kaur Kesra) Kelura- han
Mimbaan yang menangani kelengkapan administrasi pengajuan pernikahan. “Di
daerah saya, kalau mau menikahkan anaknya di kantor KUA ya bayar Rp 250 ribu ke
Pak Hamid, Kaur Kesra Kelurahan. Untuk apa saya tidak tahu, pokoknya bayar dan
itu bukan rahasia lagi mas,” ujar salah satu sumber, asal Kelurahan Mimbaan,
Panji, Minggu (25/9).
Dikonfirmasi melalui handponnya, Kaur Kesra,
Hamid mengatakan, bahwa kalau menikah di KUA itu membayar Rp 250 ribu. Se- dang
dirinya hanya bagian menyelesaikan admistrasi saja. “Kalau nikah Di KUA Panji,
bayar Rp 250 ribu itu katanya pak KUA. Saya hanya bagian menyelesaikan
administrasinya saja. Bayar ke KUA saya tidak ikut-ikut,”ujar Hamid. Sementara
itu, H Munasir, selaku Kepala KUA Panji membantah jika ada pembayaran nikah di
kantornya sebesar Rp 250 ribu. Menurut Munasir, penerimaan uang tersebut
dilakukan oleh modin yang saat itu ada di kantornya. Padahal, sebagai kepala
KUA dirinya sudah melarang modin menerima uang tersebut dan jika ada yang harus
diselesaikan harusnya di kantor Kelurahan, bukan di KUA. “Saya sudah berulang
kali melarang modin untuk tidak menerima uang yang dilakukan di KUA. Sebab akan
berdampak negatif. Kalau nikah di KUA ya Rp 0. Kalau di rumahnya ya bayar ke
Bank atau pos sebesar Rp 600 ribu. Jadi tidak ada pungli,”ujar Munasir.