Salam X-Kars
Probolinggo - Radar Besuki
Taat Pribadi, pemilik padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan untuk kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan nilai kerugian yang fantastis. Bahkan, ia dilaporkan untuk kasus penipuan hingga ratusan miliar rupiah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Taat Pribadi, Isa Julianto berencana melaporkan pelapor tersebut ke Bareskrim Polri. Ia akan melaporkan pengikut Dimas Kanjeng yang sudah membuat laporan palsu ke polisi.
"Kita untuk membantu polisi kita ingin fasilitasi korban-korban itu. Tapi, bagi mereka yang kita anggap melakukan kebohongan, kita laporkan balik ke Bareskrim Mabes Polri," kata Isa , Sabtu (8/10/2016).
Sekadar informasi, Taat Pribadi sementara dilaporkan melalui empat laporan polisi. Laporan pertama di Bareskrim Polri dengan nilai kerugian Rp25 miliar.
Tiga laporan lainnya di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dengan nilai Rp830 juta, Rp1,5 miliar, dan terakhir nilainya sangat fantastis Rp200 miliar. Kerugian senilai Rp200 miliar ini dilaporkan warga Makassar ke Polda Jatim.
Pria dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan senilai Rp830 juta. Selain itu, dia juga disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya, Abdul Ghani. (Rabi)