Banyuwangi - Radar Besuki
Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah
memeriksa 6 orang yang dianggap mengetahui permasalahan terkait kasus
dugaan korupsi oleh manajemen PT Pelayaran Banyuwangi sejati (BPS)
dalam mengelola dua kapal Sritanjung milik pemkab Banyuwangi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah pihak Kejaksaan menerima
laporan dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi (PLSMB)
yang masuk tanggal 16 September 2016 lalu.
Mereka yang
sudah dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa adalah Kabag Perlengkapan
Pemkab Banyuwangi, Nanin Octaviante, mantan kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Kas Daerah (BKPAD) Banyuwangi, Djadat Sudrajat yang saat
ini menjabat Kepala Inspektorat, serta dua orang mantan Kabag
Perlengkapan Pemkab lainnya, yakni Sih Wahyudi yang saat ini menjabat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Iqrori Hudanto yang saat ini
menjabat kepala Dinas Pertanian, serta Samsudin Plt Kepala BPKAD
Banyuwangi. Direktur PT PBS, Wahyudi, SE dan Direktur Teknik PT PBS
Mahfud juga telah diperiksa kejaksaan. “Setelah kita terima laporan,
langsung kita periksa, sudah ada 6 orang kita panggil dan mintai
keterangan seputar permasalahan PT PBS ini, karena mereka kita anggap
tahu permasalahannya,” ujar Ristopo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Banyuwangi, saat menerima kedatangan sejumlah ketua LSM yang melaporkan
dugaan korupsi pengelolaaan kapal Sritanjung oleh PT PBS kepada
Kejaksaan, Kamis (6/10).
Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta
keterangan guna melengkapi materi penyelidikan oleh bagian Intel
Kejaksaan, sebelum pihaknya merampungkan penyelidikan untuk ditingkatkan
ke proses penyidikan oleh bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri
Banyuwangi. “Kita serius tindaklanjuti laporan korupsi PT PBS ini. Namun
saat ini masih proses penyelidikan, dan kita juga akan panggil beberapa
orang lagi untuk dimintai keterangan,” tegas Ristopo. Sementara itu,
kordinator perkumpulan LSM Banyuwangi Eko Sukartono mengaku,
kedatangannya ke kantor Kejaksaan siang itu untuk menanyakan tentang
kelanjutan penanganan laporannya terkait kasus korupsi di tubuh PT PBS.
Karena selain melaporkan kepada kejaksaan Negeri Banyuwangi, Eko mengaku
juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi uang Negara dalam mengelola
dua kapal Sritanjung ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan
Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita berharap aparat penegak
hukum serius menindaklanjuti laporan kami, dan para pihak yang terlibat
segera diproses hukum, karena kita akan terus mengawal penanganan kasus
ini hingga tuntas,” ujar Eko.