Jumat, 07 Oktober 2016

Enam Pejabat Diperiksa Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Salam X-Kars
Banyuwangi - Radar Besuki
Kejaksaan Negeri Banyuwangi  sudah memeriksa 6 orang yang dianggap mengetahui permasalahan terkait kasus dugaan  korupsi oleh manajemen PT  Pelayaran Banyuwangi sejati  (BPS) dalam mengelola dua kapal Sritanjung milik pemkab  Banyuwangi. Pemeriksaan  tersebut dilakukan, setelah pihak  Kejaksaan menerima laporan dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi  (PLSMB) yang masuk tanggal 16 September 2016 lalu.

Mereka yang sudah dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa  adalah Kabag Perlengkapan  Pemkab Banyuwangi, Nanin Octaviante, mantan kepala Badan  Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BKPAD) Banyuwangi, Djadat Sudrajat yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat, serta dua orang mantan Kabag Perlengkapan Pemkab lainnya, yakni Sih Wahyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Iqrori  Hudanto yang saat ini menjabat kepala Dinas Pertanian, serta Samsudin Plt Kepala BPKAD Banyuwangi. Direktur PT PBS, Wahyudi, SE dan Direktur Teknik PT PBS Mahfud juga telah diperiksa kejaksaan. “Setelah kita terima laporan, langsung kita periksa, sudah ada 6 orang kita panggil dan mintai keterangan seputar permasalahan PT PBS ini, karena mereka kita anggap tahu permasalahannya,” ujar Ristopo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, saat menerima kedatangan sejumlah ketua LSM yang melaporkan dugaan korupsi pengelolaaan kapal Sritanjung oleh PT PBS kepada Kejaksaan, Kamis (6/10).

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan guna melengkapi materi penyelidikan oleh bagian Intel Kejaksaan, sebelum pihaknya merampungkan penyelidikan untuk ditingkatkan ke proses penyidikan oleh bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Kita serius tindaklanjuti laporan korupsi PT PBS ini. Namun saat ini masih proses penyelidikan, dan kita juga akan panggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan,” tegas Ristopo. Sementara itu, kordinator perkumpulan LSM Banyuwangi Eko Sukartono mengaku, kedatangannya ke kantor Kejaksaan siang itu untuk menanyakan tentang kelanjutan penanganan laporannya terkait kasus korupsi di tubuh PT PBS. Karena selain melaporkan kepada kejaksaan Negeri Banyuwangi, Eko mengaku juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi uang Negara dalam mengelola dua kapal Sritanjung ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan kami,  dan para pihak yang terlibat segera diproses hukum, karena kita akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas,” ujar Eko.

“Kita ingin keadilan di Banyuwangi benar benar ditegakkan” pungkas mantan wakil ketua DPRD Banyuwangi ini, yang juga telah menjalani hukuman terkait kasus suap pengadaan kapal Sritanjung di era Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi. Sebelumnya, tanggal 16 september lalu, 7 LSM Banyuwangi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direktur dan komisaris PT PBS dalam mengelola kapal Sritanjung, hingga merugikan negara miliaran rupiah. Dalam laporannya, direktur dan komisaris PT PBS ini diduga telah memanipulasi laporan keuangan, antara penerimaan yang didapat dengan setoran yang diberikan ke daerah. Karena laporan yang dibuat PT PBS, terdapat selisih mencapai miliaran rupiah dengan laporan penjualan tiket PT PBS yang dimiliki oleh ASDP selaku operator pelabuhan penyeberangan Ketapang Gilimanuk.(Rabi)