Salam X-Kars
Surabaya - Radar Besuki
Polda Jatim membeberkan sejumlah barang bukti dari tersangka penipuan
dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Barang bukti
tersebut disita penyidik dari salah satu korbannya bernama Najmiah
Muin, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid
Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
mengatakan, sejumlah barang disita sebagai bukti penipuan Kanjeng Dimas
ke Najmiah. Bahkan, uang sebesar Rp200 miliar pun ikut disita petugas.
Selain itu, terdapat juga puluhan emas batangan.
“Barang bukti ini diterima dari Polda Sulsel. Barang bukti berupa
uang akan diteliti keasliannya oleh Bank Indonesia, sedangkan untuk
emas akan diuji di Pegadaian," kata Argo saat gelar barang bukti di
Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2016).
Sejumlah barang bukti lain yang ditunjukkan oleh Polda Jatim adalah
beberapa bilah keris, dan yang paling mencolok adalah keris jumbo
sepanjang 50 cm. Keris berwarna coklat ini disebut berasal dari
Kerajaan Majapahit. Selain itu, ada juga Keris Sunan, Keris Wali, Keris
Raja Brunei, dan sejumlah keris lainnya.
Kemudian ada pula uang pusaka Majapahit, tali cambuk raja, pisau melati, keris mini bertuliskan 'La Ilaaha Illalloh'
dan juga kitab berukuran kecil. Selain benda-benda pusaka, petugas juga
menyita benda-benda bernuansa magis, di antaranya patung Nyi Roro Kidul
berekor ikan, tong Nyi Roro Kidul, ular naga lawu, batu Gunung Kawi,
minyak berkah, sabuk mantra, dan lain-lain. Terdapat juga patung
Presiden Soekarno dengan pose berdiri hormat dan satu jubah hitam besar.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirimum) Polda
Jatim, AKBP Cecep Ibrahim menjelaskan, sejumlah uang dan barang-barang
antik pemberian Dimas Kanjeng kepada Najmiah diragukan keasilannya.
"Bisa saja dibeli di pasar antik, lalu disampaikan benda pusaka oleh
tersangka," ujarnya.
Terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng
Taat Pribadi ini bermula dari laporan Muhammad Najmur, anak almarhumah
Hj Najmiah, yang datang ke Polda Jawa Timur. Akibat aksi ini, semasa
hidupnya Najmiah menyetor uang hingga Rp200 miliar ke Dimas Kanjeng.
Sementara barang bukti ini didapat dari Polda Sulawesi Selatan.(Rabi)