Rabu, 30 November 2016

Berniat Lindungi Diri Dua Lelaki Bawa Sajam Meringkuk di Bui

Salam X-Kars
Pasuruan , radarbesuki.com
Maraknya isu pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, sepertinya membuat warga pasuruan ketakutan, SUMBAR (55) dan ASIN (50) keduanya saling membekali dirinya dengan membawa senjata tajam jenis Pedang untuk keselamatannya, namun gara-gara membawa sajam tersebut, mereka berdua harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kab. Pasuruan, sejak kemarin malam (28/11/2016).

Ceritanya bermula saat kedua lelaki asal Winongan itu akan menuju Pasrepan untuk mendatangi temannya yang punya hajad (kondangan), mereka berdua mengendarai sepeda motor masing-masing dengan berbekal sajam jenis pedang untuk melindungi dirinya jika ada bahaya yang mengundang, seusai kondangan mereka berdua berinisiatif untuk ngopi sebelum pulang, mereka berdua akhirnya menuju sebuah Warung Kopi.

“Saat itu kami berdua sedang ngopi, karena rokok saya habis dan di warung juga stoknya habis jadi saya keluar untuk memberi rokok, namun ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya termasuk Ds. Pasrepan, pada saat itu bersamaan dengan anggota Polisi tanpa seragam melakukan operasi, jadi saya diberhentikan ditengah jalan dan diperiksa, ketemulah sajam saya di pinggang kiri saya”, terang SUMBAR.

Kanit Buser menjelaskan, “bahwa saat itu para Buser Timur sedang melakukan patroli rutin cipta konidisi di wilayah Pasrepan, dan setiap orang yang tampak mencurigakan akan kami periksa dan kami geledah, tidak hanya menggeledah sepeda motor, tapi  kami juga memeriksa pengendara dan diketemukanlah sebilah pedang tersebut”.

“saat kami interogasi, mau kemana dan untuk apa pedang itu? Ia menjawab dari beli Rokok mau ke Warung Kopi kembali menemui temannya dan pedang hanya untuk melindungi diri, dari hasil keterangannya itu kami langsung menuju Warung Kopi yang ditunjuk, alhasil saat itu benar ia sedang bersama temannya yang bernama ASIN, dan di Warung Kopi itu pula kami juga menggeledah Sdr. ASIN, ternyata juga diketemukan sebilah pedang”, tambahnya.

“Sejauh ini memang tidak ada catatan tindak pidana yang dilakoni kedua lelaki tersebut, namun meski demikian Petugas tetap menggiring kedua lelaki tersebut beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah membawa Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat yang syah dan dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, Ujar KaSubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD.YUSUF, SH., MM