Rabu, 30 November 2016

Penjual Togel Tak Bisa Mengelak Saat di Ciduk

Salam X-Kars
Pasuruan , radarbesuki.com
Eksisnya perjudian jenis kupon putih di wilayah Kab. Pasuruan membuat Petugas gerah dan tiada henti memburu para agen penerimaan jasa tombokan, dalam pemburuannya kembali pelaku Judi Togel diringkus anggota Buser Polres Pasuruan, dipimpin Kanit Buser IPDA MARIYANA, S.H. dan 3 (tiga) anggotanya telah berhasil menjaring seseorang yang telah menjadi virus Judi Togel, MULYONO Bin ABDUL REKAN ( 45 ) yang kesehariannya sebagai Penjual Burung. Warga Dsn. Panumbun RT. 02 RW. 01 Ds. Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan) ditangkap di depan Rumahnya  saat sedang menunggu para penomboknya, Senin (28/11/2016) jam 18.00 WIB.

IPDA MARIYANA, mengatakan penangkapan Sdr. MULYONO tersebut bermula dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku, berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Saat kami grebek, ia sedang nongkrong di depan Rumahnya sembari menunggu para penomboknya, ia tidak bisa mengelak karena terdapat beberapa barang bukti yang dibawanya jelas terdapat transaksi jual beli nomor Judi Togel”, jelas Kanit Buser.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang buktinya yang berupa 2 (dua) lembar Kertas yang berisikan rekaman nomor judi togel, 1 (satu) buah Buku yang berisikan rekapan nomor judi togel, 3 (tiga) buah Bolpoint, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, dan  Uang tunai sebesar Rp. 1.229.000,- (satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor judi togel, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan guna proses penyidikannya.

“Saya menjadi pengecer togel karena terpaksa dan hanya sambihan, sambil mengisi waktu luang kalau tidak ada burung yang terjual”, terang pelaku saat di periksa.

Pelaku juga mengaku bahwa dirinya menjadi penjual dan menerima titipan pembelian nomor Judi Togel dengan taruhan uang dengan menggunakan Buku catatan dan Handphone miliknya yang nantinya akan disetorkan setiap 3 hari sekali kepada Pengepul diwilayah Pasuruan Kota yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengecer Judi Togel tersebut sudah dilakoninya selama 1 (satu) Tahun terakhir ini dan akhirnya tertangkap oleh petugas tersebut, Saat ini pelaku Sdr. MULYONO telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM