Sabtu, 19 November 2016

Karier AKBP Raden Brotoseno



Salam X-Kars
Jakarta, Rabi
Karir kepolisian Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, AKBP Brotoseno, terancam habis. Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian menyatakan, jika Brotoseno divonis dua tahun penjara dalam kasus penyuapan yang membelitnya, maka dia akan langsung dipecat.
"Kalau di atas dua tahun pasti akan dikeluarkan. Karena, saat ini, kita sedang melaksanakan kegiatan kode etik. Seandainya kasus ini dianggap menjatuhkan nama baik Polri, bisa saja (dipecat)," kata Tito saat menghadiri Bakti Sosial Kesehatan Polri, di Lapangan Jenggolo, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016).

Saat ini, kata dia, polisi tengah memeriksa sejumlah orang yang diduga menerima suap. "Sudah diproses. Ada empat kalau ndak salah. Dua anggota (polisi) dan dua lagi sipil," ujar Tito.
Keempat orang itu antara lain, Brotoseno, Kompol DSY, serta dua warga sipil berinisial LMB dan HAH. Brotoseno tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial HR melalui rekannya, LM, pekan lalu. Brotoseno dan DSY diduga menerima suap Rp1,9 miliar.

Sekadar diketahui, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Penangkapan terhadap Brotoseno tersebut sangat mengejutkan mengingat Brotoseno pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brotoseno ditarik Polri dari KPK karena menjalin asmara dengan bekas politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Angelina saat itu adalah saksi dalam kasus proyek Wisma Atlet untuk terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.
Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.
Berdasarkan informasi, Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Pada kasus tersebut yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, Direktorat Tipidkor telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik jadi tersangka saat dirinya menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.  (rabi)