Salam X-Kars
Situbondo , radarbesuki.com
Satuan Reskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (31/10/2016)
Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (30/10/2016) pukul 12.30 wib ke SPKT Polres Situbondo. Dalam keterangannya pelapor menjelaskan asal mula kejadian korban sedang bermain sendirian di rumah korban lalu korban pindah ke teras rumah neneknya yang kebetulan rumah korban dan rumah nenek berhadapan lalu terlapor datang kemudian memangku korban kemudian melakukan pencabulan.
Setelah mendapatkan informasi cirri-ciri pelaku kemudian Unit Opsnal Satreskrim melakukan pencarian dan berhasil menagamankan pelaku yang diketahui yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kec. Kapongan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta. SE, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku an. Abdurrahman (40) warga Desa Jatibanteng, Kec. Jatibanteng yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Rabi)
Selasa, 01 November 2016
Home »
POLWIL BESUKI
» Polres Situbondo Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur