Senin, 28 November 2016

Sidang Pertama Dahlan Iskan Ditunda

Salam X-Kars
Surabaya  , radarbesuki.com
Sidang Perdana kasus dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan agenda pembacaan dakwaan Terdakwa Dahlan Iskan ditunda. Majelis hakim menunda sidang tersebut karena terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Sidang perdana ini, mantan Direktur Utama PT PWU duduk di kursi Terdakwa. Saat sidang dibuka, Dahlan mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya. Di hadapan majelis, Dahlan mengaku berdasarkan permintaan keluarga agar menunjuk kuasa hukum.

"Jadi saya akan menunjuk penasihat hukum," kata Dahlan di hadapan majelis persidangan, Selasa (29/11/2016).

Dahlan juga mengatakan, bahwa saat ini dirinya belum menerima berkas secara lengkap dari pihak kejaksaan sehingga belum bisa menunjuk kuasa hukum. Oleh karena itu, dalam sidang perdana ini, Dahlan Iskan tanpa didampingi kuasa hukum.

Kontan saja, pernyataan Dahlan Iskan ini langsung dibantah okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu JPU, Trimo mengatakan bahwa surat dakwaanya sudah dikirimkan melalui staf dari penasihat hukum terdakwa.

"Kami sudah memberikan surat dakwaanya yang diterima oleh Etik, staf dari penasihat hukum tersangka," bantah Trimo di persidangan.

Dahlan pun mengakui telah menerima Surat Dakwaan tersebut. Namun, yang dia minta adalah berkas lainnya yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"BAP saya belum menerima Pak Hakim," sahut Dahlan.

Hingga akhirnya, Hakim Tahsin meminta kepada jaksa agar memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi nanti foto copynya bayar sendiri ya," katanya.

Setelah berdebat terkait BAP, Dahlan mengaku siap jika dakwaan dibacakan hari ini, kendati tidak ada kuasa hukum yang mendampinginya.

"Saya siap kalau dakwaan dibacakan hari ini. Karena saya menyadari Jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat," katanya.

Rupanya, majelis hakim menolak dan menetapkan menunda persidangan tersebut. "Karena setelah pembacaan dakwaan, Anda dan penasihat hukum harus bersikap. Jadi saya minta persidangan berikutnya, Anda sudah didampingi oleh penasihat hukum," kata Hakim Tahsin sambil mengetuk palu dan tanda persidangan berakhir.