Jumat, 02 Desember 2016

10 Orang Diduga Akan Makar




Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Prasetyo  

Salam X-Kars
Radar Besuki (Rabi) // www.radarbesuki.com
Polisi menangkap 10 orang terduga percobaan makar. Status 10 orang tersebut sudah menjadi tersangka. "Kalau sudah ditangkap ya berarti sudah ditetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Polisi belum memastikan penahanan merela. Polisi punya waktu 1x24 jam buat memeriksa para tersangka. "Nanti diputuskan pukul 03.00 WIB," kata Boy.
Polisi menangkap 10 terduga percobaan makar, Jumat pagi. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP tentang perbuatan makar dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Sebagian dijerat melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
 Ketua ACTA Pertanyakan Penangkapan Ratna Sarumpaet



Berikut nama yang ditangkap:
Ahmad Dhani, disangka Pasal 207 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
Eko, disangka Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP, ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
Adityawarman, disangka Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.
Kivlan Zein, disangka Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya, Kompleks Gading Griya Lestari.
Firza Huzein, disangka Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
Racmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap dikediamannya di Cibubur.
Jamran, dijerat Undang-undang ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru.
Rizal Kobar, dijerat Undang-undang ITE, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Cov by rabi