Jumat, 02 Desember 2016

Kejagung Genggam 51 Bukti Kasus Ahok apa kata Prabowo



Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersangka penistaan agama

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung).  Tidak hanya itu, barang bukti telah diserahkan sebagai rangkaian pelimpahan berkas perkara tahap dua.
"(Barang bukti) jumlahnya 51 item. Nanti lihat saja di persidangan. Saya bukan yang meneliti berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Gedung JAM Pidum, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ia memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama itu secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Mengenai kepastian waktunya, ia mengaku tidak dapat memastikan. "Perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Segera. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," tegas Rum. www.radarbesuki.com
Ahok tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB. Ahok tiba bersama penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.
Kejagung juga tidak menahan Ahok. Alasannya, Rum menjelaskan, pertama, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama. "Karena penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita, apabila penyidk tak tahan, kita juga tidak," ujar dia.
Kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. "Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," ungkap dia.
Ketiga, ia menjelaskan, Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," tegas dia.
Keempat, Rum mengatakan, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," terang Rum.

Prabowo Angkat Bicara
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan.
Hal itupun mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Saya anjurkan semua pihak kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri kesempatan," kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, Kamis (1/12/2016) usai menerima Ketua DPR RI Setya Novanto.
Prabowo meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses kasus Ahok. Mantan Danjen Kopassus TNI itu juga mengimbau publik menjaga situasi damai."Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman damai bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Sebelumnya, perkara penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mendapat nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pasca-dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016). Perkara Ahok pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi, Kamis (1/12/2016). "Iya sudah dapat nomor perkara, yaitu 1537/PidB/2016/PNJktutr atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujar Hasoloan.
Menurut Hasoloan, berikutnya pihaknya akan mempelajari dan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut. Dan selanjutnya ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim dan jadwal sidang. "Nanti itu ditentukan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima sekitar 800-an halaman berkas perkara Ahok. Berkas perkara tersebut terdiri dari berkas dakwaan, berkas penuntutan dan seluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan kepolisian.
Pihaknya juga menerima 51 item barang bukti terkait perkara tersebut. Berkas perkara tersebut langsung mendapat nomor registrasi dari PN Jakut setelah dilimpahkan dari Kejari Jakarta Utara.
cov rabi