Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersangka penistaan agama
"(Barang bukti) jumlahnya 51 item. Nanti lihat saja di persidangan. Saya bukan yang meneliti berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Gedung JAM Pidum, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ia
memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama itu secepatnya dilimpahkan ke
pengadilan. Mengenai kepastian waktunya, ia mengaku tidak dapat memastikan. "Perkara
ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Segera. Bisa nanti, bisa besok,
bisa seminggu," tegas Rum. www.radarbesuki.com
Ahok tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB. Ahok tiba
bersama penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana
Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.Kejagung juga tidak menahan Ahok. Alasannya, Rum menjelaskan, pertama, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama. "Karena penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita, apabila penyidk tak tahan, kita juga tidak," ujar dia.
Kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. "Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," ungkap dia.
Ketiga, ia menjelaskan, Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," tegas dia.
Keempat, Rum mengatakan, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," terang Rum.
Prabowo Angkat Bicara
Kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera
disidangkan.
Hal itupun mendapat tanggapan dari
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Saya anjurkan semua pihak
kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri
kesempatan," kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, Kamis (1/12/2016) usai
menerima Ketua DPR RI Setya Novanto.
Prabowo meminta semua pihak
memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses kasus Ahok. Mantan
Danjen Kopassus TNI itu juga mengimbau publik menjaga situasi damai."Kita
semua bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman damai bagi seluruh rakyat
Indonesia," kata Prabowo.
Sebelumnya, perkara penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mendapat nomor registrasi
perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pasca-dilimpahkan dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016). Perkara Ahok pun segera disidangkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi, Kamis (1/12/2016). "Iya sudah dapat nomor perkara, yaitu 1537/PidB/2016/PNJktutr atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujar Hasoloan.
Menurut Hasoloan, berikutnya pihaknya akan mempelajari dan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut. Dan selanjutnya ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim dan jadwal sidang. "Nanti itu ditentukan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima sekitar 800-an halaman berkas perkara Ahok. Berkas perkara tersebut terdiri dari berkas dakwaan, berkas penuntutan dan seluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan kepolisian.
Pihaknya juga menerima 51 item barang bukti terkait perkara tersebut. Berkas perkara tersebut langsung mendapat nomor registrasi dari PN Jakut setelah dilimpahkan dari Kejari Jakarta Utara.
cov rabi