Bondowoso, Rabi
Setelah menjalani sejumlah proses penyidikan mulai dari Kepolisian hingga di
Kejaksaan Negeri Bondowoso, kini perkara yang menyiret Misbahul Hasan –Kades
Suling Kulon kedalam sel tahanan, memasuki agenda penyampaian keterangan
sejumlah saksi, Kamis (21/12). Karuan saja, dalam agenda sidang kali ini
menyedot perhatian warga, halaman PN dipenuhi warga Suling.www.radarbesuki.com
Sedikitnya, ada 4 orang saksi yang diminta hadir dalam persidangan kali ini.
Para saksi didengar keterangannya oleh Majelis hakim, serta menjawab sejumlah
pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kali ini mereka diminta kesaksiannya
untuk melengkapi dan meperjelas anatomi kasus yang kita gelar dipersidangan,”
kata Anggi Digdo, SH, MH, Kasi Datun Kejari.
Rombongan keluarga saksi saat di PN Bondowoso.
Menurut kasi yang ditunjuk sebagai JPU ini, keterangan dari saksi yang
dihadirkan ada yang mempertegas kalau perkara ini dipicu karena keslahan dalam
merealisasikan program dengan tidak memperdulikan proses dan tahapan yang
sesuai dengan keinginan rakyat Desa Suling Kulon. www.radarbesuki.com
Lain lagi dengan keterangan salah seorang warga masyarakat yang datang
berbondong –bondong hingga memenuhi halaman Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso
ini. Menurut pria bertubuh besar itu menuturkan kalau hasil dari Musdes
sebelumnya, tidak bisa dirujukkan dengan hasil musdes berikutnya.
“Hal yang fatal menurut kami adalah tindakan sang kades yang menganggap hak
warganya dapat dilibas dengan dalih ini program pemerintah dan kepentingan
orang banyak. Padahal, jika tahapan musyawarah desa (Musdes) dilalui secara
benar, www.radarbesuki.com maka
pandangan hukumnya akan berbeda. Ini bertindak tidak sesuai kesepakatan,”
tandasnya.
Masih kata pria yang enggan disebut namanya itu, dari mis komunikasi itulah muncul rasa sakit hati dan menganggap kalau
sang kades telah merugikan beberapa orang warganya. Jalan yang semula
direncanakan selebar 3 meter ditambah menjadi 4 meter, hingga membuat tanaman
warga ditebang dan dirusak tanpa ijin dari pemiliknya yang sah secara hukum.
Sekadar diketahui, dari ke empat saksi yang dihadirkan oleh PN Bondowoso
diantaranya adalah mantan kades Suling Kulon, sekretaris desa, kaur dan ketua
LMD. Keterangan mereka beragam, namun menurut penilaian majelis hakin telah
memperjelas perkara guna proses persidangan berikutnya. www.radarbesuki.com Sebelumnya
diberitakan, sial menimpa Misbahul Hasan –Kepala Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee.
Betapa tidak, tatkala merealisasikan proyek pelebaran jalan guna meningkatkan
infrastruktur pedesaan, www.radarbesuki.com
ia malah diseret kerana hukum oleh warganya. Alasannya, sang kades telah
melakukan penyerobotan dan pengrusakan, karena mediasi gagal, kades terancam
dibui.Sang kades
yang tidak dilakukan penahanan oleh Polisi ini, langsung dijebloskan kebalik
jeruji besi oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Misbahul Hasan Kades Suling Kulon
kecamatan Cerme terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah sepanjang 1250
Meter dengan lebar 4 Meter milik warganya.
Tersangka Kades Suling Kulon terbukti melanggar Pasal.170 atau 406 KUHP dengan
ancaman kurungan pidana 5 tahun 6 bulan, karena dengan terang
terangan, serta bersama –sama menggunakan kekerasan terhadap barang, sehingga
orang lain merasa dirugikan, lalu laporan Polisi. Awalnya
yang laporan atas nama Taryadi –warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee.
Begitu proses berjalan dipenyidikan, maka bermunculan warga lainnya yang
mengaku mengalami hal serupaa. www.radarbesuki.com
Karena ini satu kasus yang sama, maka polisi menjadikan satu berkas dan sudah
ditangan jaksa.
Perkara ini juga dinilai bukan kesalahan program pemerintah, tapi kurang
sabarnya pemerintah desa (Pemdes) dalam merealisasikan program tersebut. Wacana
pembangunan jalan setapak itu, tidk pernah disepakati oleh pelapor. Meski
mengadakan Musdes, pelapor tak pernah hadir. Sehingga, tindakan pemotongn 45
pohon itu berdampak hukum pidana. (gus/rabi)