Kamis, 22 Desember 2016

4 Saksi Lengkapi Perkara Kades Suling Kulon



Bondowoso, Rabi
Setelah menjalani sejumlah proses penyidikan mulai dari Kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Bondowoso, kini perkara yang menyiret Misbahul Hasan –Kades Suling Kulon kedalam sel tahanan, memasuki agenda penyampaian keterangan sejumlah saksi, Kamis (21/12). Karuan saja, dalam agenda sidang kali ini menyedot perhatian warga, halaman PN dipenuhi warga Suling.www.radarbesuki.com

Sedikitnya, ada 4 orang saksi yang diminta hadir dalam persidangan kali ini. Para saksi didengar keterangannya oleh Majelis hakim, serta menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kali ini mereka diminta kesaksiannya untuk melengkapi dan meperjelas anatomi kasus yang kita gelar dipersidangan,” kata Anggi Digdo, SH, MH, Kasi Datun Kejari.

 Rombongan keluarga saksi saat di PN Bondowoso.
            
Menurut kasi yang ditunjuk sebagai JPU ini, keterangan dari saksi yang dihadirkan ada yang mempertegas kalau perkara ini dipicu karena keslahan dalam merealisasikan program dengan tidak memperdulikan proses dan tahapan yang sesuai dengan keinginan rakyat Desa Suling Kulon. www.radarbesuki.com
            
Lain lagi dengan keterangan salah seorang warga masyarakat yang datang berbondong –bondong hingga memenuhi halaman Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso ini. Menurut pria bertubuh besar itu menuturkan kalau hasil dari Musdes sebelumnya, tidak bisa dirujukkan dengan hasil musdes berikutnya.
           
 “Hal yang fatal menurut kami adalah tindakan sang kades yang menganggap hak warganya dapat dilibas dengan dalih ini program pemerintah dan kepentingan orang banyak. Padahal, jika tahapan musyawarah desa (Musdes) dilalui secara benar, www.radarbesuki.com maka pandangan hukumnya akan berbeda. Ini bertindak tidak sesuai kesepakatan,” tandasnya.
            
Masih kata pria yang enggan disebut namanya itu, dari mis komunikasi itulah muncul rasa sakit hati dan menganggap kalau sang kades telah merugikan beberapa orang warganya. Jalan yang semula direncanakan selebar 3 meter ditambah menjadi 4 meter, hingga membuat tanaman warga ditebang dan dirusak tanpa ijin dari pemiliknya yang sah secara hukum. 

Sekadar diketahui, dari ke empat saksi yang dihadirkan oleh PN Bondowoso diantaranya adalah mantan kades Suling Kulon, sekretaris desa, kaur dan ketua LMD. Keterangan mereka beragam, namun menurut penilaian majelis hakin telah memperjelas perkara guna proses persidangan berikutnya. www.radarbesuki.com Sebelumnya diberitakan, sial menimpa Misbahul Hasan –Kepala Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee. 

Betapa tidak, tatkala merealisasikan proyek pelebaran jalan guna meningkatkan infrastruktur pedesaan, www.radarbesuki.com ia malah diseret kerana hukum oleh warganya. Alasannya, sang kades telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan, karena mediasi gagal, kades terancam dibui.Sang kades yang tidak dilakukan penahanan oleh Polisi ini, langsung dijebloskan kebalik jeruji besi oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Misbahul Hasan Kades Suling Kulon kecamatan Cerme terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah sepanjang 1250 Meter dengan lebar 4 Meter milik warganya.
            
Tersangka Kades Suling Kulon terbukti melanggar Pasal.170 atau 406 KUHP dengan ancaman kurungan  pidana 5 tahun 6  bulan, karena dengan terang terangan, serta bersama –sama menggunakan kekerasan terhadap barang, sehingga orang lain merasa dirugikan, lalu laporan Polisi. Awalnya yang laporan atas nama Taryadi –warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee. Begitu proses berjalan dipenyidikan, maka bermunculan warga lainnya yang mengaku mengalami hal serupaa. www.radarbesuki.com Karena ini satu kasus yang sama, maka polisi menjadikan satu berkas dan sudah ditangan jaksa.

Perkara ini juga dinilai bukan kesalahan program pemerintah, tapi kurang sabarnya pemerintah desa (Pemdes) dalam merealisasikan program tersebut. Wacana pembangunan jalan setapak itu, tidk pernah disepakati oleh pelapor. Meski mengadakan Musdes, pelapor tak pernah hadir. Sehingga, tindakan pemotongn 45 pohon itu berdampak hukum pidana. (gus/rabi)

Related Posts: