Selasa, 27 Desember 2016
Angka Perceraian di Bondowoso Tergolong Rendah
Bondowoso, Rabi
Faktor ketidakpercayaan antar suami dan istri menempati peringkat pertama penyebab persoalan perceraan ditahun 2016 dikota Tape Bondowoso.Hal ini berdasarkan hasil yang diterima, diproses dan di dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa 21/12/2016.
“Angka perkara perceraian saat ini masih dibilang redah ketika dibandingakan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provensi Jawa Timur, khususnya jika dibandingkan dengan Kabupaten Kepanjen, Banyuwangi, dan Jember," kata Drs H. Thabrani, SH. MH, Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso, kepada www.radarbesuki.com
Lanjut Thabrani, Faktor-faktor penyebab terjadinya angka perceraan yang berhasil dicatat oleh PA Bondowoso dari bulan Januari sampai Desember 2016, secara garis besar terbagi menjadi empat faktor. "Pertama adalah faktor moral, faktor moral ini terdiri dari beberapa persoalan, diantaranya adalah poligami tidak sehat 1 perkara, Krisis ahlak 18 perkara, persoalan cemburu 57 perkara,“ ungkapnya.
Sementara, faktor kedua karena meninggalkan kewajiban yang terdiri dari faktor kawin paksa 8 perkara, faktor ekonomi 372 perkara dan faktor tidak tanggung jawab 757. “Sedangkan faktor berikutnya adalah menyakiti jasmani, meliputi kekejaman jasmani 12 perkara, kekejaman mental 2 perkara. Selain itu Faktor terus menerus berselisih diantaranya politis 0 perkara, gangguan pihak ketiga 124 perkara, dan tidak adanya keharmonisan terdiri dari 243 perkara. Secara keseluruhan akumulasi semua macam dan jenis perkara berjumlah 1599 perkara.” jelasnya
Masih kata Thabrani, dari seluruh jumlah angka perkara perceraian di Kabupaten Bondowoso, faktor pemicu yang paling menonjol dan tertinggi adalah ketidak tanggungjawaban pihak suami kepada istri mencapai pringkat pertama dengan jumlah 757 perkara, pringkat kedua faktor Ekonomi dengan jumlah 372 perkara, dan peringkat ketiga adalah faktor tidak adanya keharmonisan dalam keluwarga sebanyak 243 perkara.
Selain itu, ketikati dikonfirmasi radarbesuki.com ia juga menjelaskan tentang laporan perkara yang berhasil diputus ditahun 2016 dari jumlah total jenis dan macam pekarkara yang masuk sejumlah 2210. “Dari berbagai perkara yang ditangani sebelum PA memutuskan gugatan perkara perceraian, telah dilakukan upaya sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku, seperti halnya memediasi antara kedua belah pihak (pasutri) yang melakukan proses persidangan," tambahnya.
Menurutnya, titik perkara pemutusan dilakukan melalui mekanisme persidangan yang meliputi sidang pertama, kedua dan seterusnya, sampai kepada putusan atau penetapan, dikatakan selesai apabila adanya penetapan (ingkrah), hal itu dinyatakan berdasarkan tuntasnya persidangan dan perkara akan gugur apabila pemohon atau penggugat tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali oleh pengadilan," Pungkasnya. (rul/rabi)