Selasa, 20 Desember 2016

Cekcok Mulut, Paman Bacok Ponakan


Bondowoso, Rabi
Penyesalan datangnya selalu terlambat, seperti yang dirasakan, Mohammad Tahir alias Mat Tahir (51) warga Desa Jebung Lor, Rt. 21/ 03, Kecamatan Tlogosari. www.radarbesuki.com Bagaimana mungkin, akibat menuruti luapan emosinya, ia terpaksa mendekam didalam tahanan Mapolres Bondowoso setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.
          
Dalam pemeriksaan pihak penyidik, tersangka Mattahir mengakui jika dirinya telah membacok pria yang bernama Sahawi alias P.Hotim (46). Padahal, ia (korban) masih terhitung keponakan tersangka sendiri. Kejadian pembacokan berlangsung sangat cepat, dalam keadaan emosi tersangka membacok korban dengan menggunakan clurit, hingga korban mengalami luka bacok di bagian dada. www.radarbesuki.com
” Memang waktu itu saya dalam keadaan emosi, kejadiannya begitu cepat tahu-tahu saya merasa tak terima dan langsung membacoknya menggunakan clurit yang saya bawa ke sawah itu,” ujar Mattahir. 
            
Kabarnya, kasus ini bermula antara keduanya yang hubungannya kurang harmonis dan sudah lama tidak bertegur sapa. Waktu itu keduanya saling bertemu tanpa disengaja, dalam pertemuan itu keduanya berpapasan di jalan desa Jebung Lor. www.radarbesuki.comTersangka yang sedang berboncengan dengan istrinya, Saat mengendarai motornya, sekitar jalan persawahan motor yang dikendarainya terserempet dengan motor yang dikendarai oleh korban, akibat tersangka dan istrinya terjatuh.
           
Dalam keadaan kesakitan, istri tersangka menegur korban. Saat itu kedua belah pihak merasa berada dipihak yang benar. Saat istri tersangka terlibat cek-cok mulut dengan korban, tanpa banyak bicara tersangka yang emosi langsung membacoknya. Usai pembacokan, korban yang telah mendapat perawatan tim medis langsung melapor ke polsek terdekat. 
Kapolsek Tlogosari, AKP Didik Sugiarto membenarkan adanya kejadian tersebut. “Berdasar laporan polisi No: LP/22/XII/2016/Jatim/Res.Bwo/Sek.Tlogosari www.radarbesuki.com telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dan kami jerat dengan  Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun,” tandasnya.

Kata Didik, selain menahan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah clurit dan tersangka sudah dititipkan di tahanan Mapolres Bondowoso guna mempemudah proses hukum selanjutnya.  (fen/rul/rabi)