Waka Polres, Kompol Kukuh dan Kabag Sumda, Kompol Samsudin.
Bondowoso, Rabi
Wakapolres Bondowoso, Kompol Kukuh
S. Kurniawan SH, MH, selaku Ketua BP4 (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Perceraian)
Polres Bondowoso yang didampingi Kabag Sumda, Kompol Samsudin, memimpin
pelaksanaan Sidang Wanjak Perkawinan tiga orang Anggota Polres Bondowoso di
Aula Mapolres Bondowoso, Selasa (20/12/2016).
Dalam Sidang tersebut, Wakapolres
dan Kabag Sumda menekankan kepada ketiga pasangan sidang nikah agar
mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga yang sakinah mawaddah
warrahmah. “Jika sudah siap, maka jangan pernah ada kata ragu dan bangunlah
rumah tangga dengan saling percaya,” saran Wakapolres.
3 pasangan yang hendak melanjtkan ke pernikahan.
Disamping itu,
Perwakilan Bhayangkari Cabang Bondowoso juga memberikan arahan kepada
ketiga pasangan tersebut tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri
agar tetap memiliki nilai Etika, baik
dalam menyampaikan Informasi, Sapa Salam, serta Bergaul di Organisasi
Bhayangkari Polri. “Ingat, bersiaplah mendukung karir suami,” sarannya.
Saran dan bimbingan bagi calon ibu bhayangkari.
Sekadar diketahui, Sidang Wanjak
merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu
pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri. Ini merupakan
hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari
Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA
terdekat, Mesjid maupun Rumah Kediaman. (fen/rul/rabi)