Kamis, 08 Desember 2016

Edar Pil setan, Warga Gunung Sari Ditahan

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Bondowoso , Rabi
Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso benar-benar Intensif dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Bondowoso. Terbukti, polisi kembali berhasil menangkap satu orang pengedar obat haram tersebut. Kali ini, pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis pil keras (logo Y).
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib.
Pengedar itu diketahui berinisial NBD (25) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Tersangka berhasil diringkus pada Kamis (09/12/2016) malam saat mengedarkan obat keras tanpa ijin di Desa Kembang, Bondowoso.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 33 butir pil warna kuning berlogo 'dmp', 10 butir pil warna putih Berlogo 'Y', 1 unit hp, dan uang tunai Rp. 378.000 yang diduga hasil penjualan pil tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan karena pelaku telah melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sesuai pasal 196 subs 197 UU RI NO 36 th 2009 tentang kesehatan. "Selanjutnya tersangka kami tahan dan menjalani proses penyidikan guna berkas perkaranya dilmpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya. (rabi)