Bondowoso, Rabi
Setelah memanggil pihak Bagian Humas dan PDE Pemkab Bondowoso terkait laporan dai LSM Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (LIBAS). Kini giliran pihak pelapor, yaitu Ketua LSM Libas yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Ketua LSM Libas, Ahmad Fausan Abdi, Rabu, (21/12/2016), memenuhi panggilan Kejaritersebut untuk memberikan keterangan terkait laporannya tentang penggunaan anggaran Bagian Humas Pemkab Bondowoso.
“Diundang untuk mengkalrifikasi mengenai kebenaran laporan Libas,” jelas Fausan usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso
Fausan menjelaskan, bahwa Bagian Humas dan PDE Pemkab Bondowoso menduga dalam pengggunaan anggaran tidak menggunakan Prosedur yang sudah diatur. Salah satu diantaranya, surat perjanjian antara pemberi dan penerima Jasa dalam penggunaan Keuangan Negara.
“Humas tidak menggunakan indikator yang jelas dalam penggunaan anggaran dan sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 tentang kerjasama Daerah. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen tidak memiliki sertifikat keahlian yang berkompeten di bidang Media," Jelasnya.
Atas laporannya tersebut, Fausan berharap Kejaksaan harus memperhatikan UU tentang pengggunaan Keuangan Negara dan Peraturan Presiden tentang barang dan Jasa.
Sementara itu, Kasi Intelejen (intel) Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono SH., mengungkapkan bahwa panggilan kepada pihak LIBAS sebatas klarifikasi tentang kebenaran laporan.
“sebatas klarifikasi saja tentang kebenaran laporan itu. Kita juga menanyakan data awal sebagai dasar kejaksaan untuk melakukan langkah,"jekas Hadi marsudiono.
Dari pemanggilan pihak terlapor dan pelapor ini, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak termasuk media untuk dimintai keterangan tentang kerjama dalam penggunaan keuangan negara.
Sekadar informasi, Libas melaporkan Bagian Humas Pemkab Bondowoso terkait kerja sama dengan media-media yang ada di Bondowoso. Baik media cetak maupun online. (gus/rabi)