Jumat, 16 Desember 2016

Pemanggilan Eko Patrio ke Mabes Polri

MKD: Ada Surat Pemanggilan Eko "Patrio" dari Mabes Polri

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Polri terkait pemanggilan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” untuk klarifikasi ucapannya terkait penangkapan teroris untuk mengalihkan isu penistaan agama.

"Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri perihal interview terhadap Eko," katanya kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).

Sudding menjelaskan bahwa surat yang dikirim Dittipidum Bareskrim Polri itu perihal permintaan agar MKD memberitahukan kepada Eko Patrio bahwa akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi apakah melontarkan pernyataan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang tengah dihadapi oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Meski begitu, politikus Hanura itu menyayangkan pemanggilan Eko tidak menunggu keputusan dari MKD terlebih dahulu. Sebab, kata Sudding, dalam Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014, pemanggilan anggota DPR harus atas izin tertulis dari Presiden.

"Seharusnya kalau ada hal-hal seperti itu Mabes meminta pada MKD untuk melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Tapi pada saatnya hasil klarifikasi kita bisa sampaikan ke Mabes," jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPW PAN DKI Jakarta tersebut hari ini sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas ucapan yang diduga dilontarkannya itu. Namun, Eko membantah dan menuding ada pihak yang mencoba memfitnahnya. (rabi)