Salam X- Kars
Situbondo - Radar Besuki
Pelaksanaan rekrutmen sekitar 70 tenaga ahli oleh Pemkab Situbondo menimbulkan kontraversi. Diantaranya karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, yang telah melarang rekrutmen tenaga honorer atau sebutan lainnya. Rencana rekrutmen tenaga ahli itu juga tidak muncul dalam RPJMD yang disampaikan Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, beberapa waktu lalu. Sehingga mestinya tidak menjadi skala prioritas. Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Situbondo, Jaenur Ridho, Kamis (22/9). Lebih jauh, Jaenur mengatakan, rekrutmen tenaga ahli itu dilaksanakan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo. Sosialisasi rekrutmen ini konon dilakukan melalui website resmi pemkab Situbondo.
Disebutkan, ada 70 tenaga ahli yang dibutuhkan. Rinciannya, sebanyak 40 tenaga ahli untuk Dishubkominfo Situbondo; dan 30 lainnya untuk tenaga ahli di DPPKAD Situbondo. “Saya sendiri kaget karena baru tahu ada rekrutmen tenaga ahli begini. Ini jelas melanggar PP 56 tahun 2012, yang dipertegas dengan SE Mendagri nomor 814.1/169/2013, tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau sebutan lainnya. Tentu saja, rekrutmen ini akan kami protes,” ketus Jaenur Rid- ho kepada Memo Timur. Dari sisi anggaran, sambung Jaenur, rekrutmen tenaga ahli ini juga akan menjadi biang pemborosan. Sebab, tiap tenaga ahli dijanjikan honor Rp 2 juta per bulan. Dengan 70 tenaga ahli yang akan direkrut, maka anggaran daerah yang harus disiapkan mencapai Rp 140 juta per bulan, atau setara Rp 1,680 miliar setahun. Padahal, di sisi lain pemkab Situbondo, menurut Jaenur, memiliki banyak tenaga honorer dengan gaji pas-pasan. Tak heran, jika rekrutmen tenaga ahli ini belakangan mulai mengundang kecemburuan pada tenaga honorer.
“Mestinya pemkab lebih memfungsikan tenaga honorer yang ada, yang sudah bertahun-tahun mengabdi tapi gajinya tetap pas-pasan. Soal keahlian mereka kan juga bisa dilatih. Dari pada merekrut tenaga ahli baru, yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan akan menjadi biang pemborosan anggaran,” tandas anggota Komisi III DPRD Situbondo itu. Selebihnya, Jaenur juga mencurigai, jika pelaksanaan rekrutmen tanaga ahli itu hanya akan menjadi kedok untuk mengakomodasi anak-anak pejabat saja. Indikasinya, karena rekrutmen hanya diumumkan melalui website pemkab saja, tidak melalui media massa yang sifatnya bisa lebih menyentuh pada khalayak umum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo, Akhmad Yulianto, tidak menampik adanya pelaksanaan rekrutmen 70 tenaga ahli tersebut. Menurut dia, rekrutmen tenaga ahli itu tidak me- langgar aturan apapun, sehingga banyak daerah lain yang juga melakukan. Lebih jauh, Yulianto menjelaskan, rekrutmen tenaga ahli itu berdasarkan kebutuhan untuk kemajuan Kabupaten Situbondo ke depan. Sebab, saat ini pemkab tidak bisa lagi mengandalkan formasi CPNS yang terbatas. “Rekrutmen tenaga ahli ini berdasarkan kebutuhan. Masing-masing untuk tenaga ahli bidang Komunikasi dan Informasi di Dishubkominfo, dalam rangka Situbondo menuju Smart Society. Selebihnya juga tenaga ahli akuntan untuk DPPKAD Situbondo.
Tujuannya untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meraih opini BPK tentang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandas Akhmad Yulianto. Terkait honor untuk tenaga ahli, menurut Yulianto, hingga kini juga belum ditentukan. Sebab, masih menjadi pembahasan dalam RAPBD 2017. Yulianto menyebutkan, jika tenaga ahli itu nantinya hanya bersifat kontrak kerja dengan pemkab Situbondo. Sehingga, tidak bersifat permanen atau terus menerus. “Honornya belum ditentukan, cuma memang sudah menjadi pembahasan di RAPBD. Apakah akan disetujui atau tidak, ya saya sendiri belum tahu. Yang jelas, sekali lagi rekrutmen tenaga ahli ini berdasarkan kebutuhan untuk memajukan daerah,” pungkas Akhmad Yulianto. (Rabi)