Salam X-Kars
Residivis Tertangkap
Radar Besuki
Seorang Residivis Jambret sebuah Tas harus mengalami luka lebam di wajahnya karena di hajar massa sebab telah nekat melakukan aksi kejahatan kembali mencuri (Jambret) sebuah Tas milik korban yang bernama LAILATUS SEMBRADA PRIHASTA, (Perempuan, umur : 22 tahun, Pekerjaan : Mahasiswa, Alamat : Perum Palem Putri Ds.Balonggabus Kec.Candi Kab.Sidoarjo) di jalan Bypass Arah Surabaya – Malang tepatnya di Lingk Kasri Kel.Petungasri Kec.Pandaan Kab.Pasuruan dan pelaku Jambret tersebut bernama SUHARDOKO bin SUDIRO (Laki-laki, umur : 29 tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dsn.Bulukandang Ds.Bulukandang Kec.Prigen Kab.Pasuruan).
Adapun kronologi kejadiaanya yaitu saat korban hendak pulang kerumah lalu sesampainya di Jalan Bypass arah Surabaya – Malang yang termasuk Lingk Kasri Kel.Putungasri Kec.Pandaan Kab.Pasuruan, awalnya korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam merah dengan Nopol yang terpasang di Plat Sepeda Motornya N 4525 TH, kemudian pelaku mengambil Tas korban yang di letakkan di depan Jok Sepeda Motornya, setelah mendapatkan Tas korban tersebut pelaku kemudian berusaha lari namun pelaku di ketahui oleh Saksi Sdr.Ikhsan yang sedang melihat kejadian tersebut di pinggir jalan, kemudian Saksi membantu untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dalam aksi pengejaran tersebut pelaku berusaha bersembunyi di atas genteng warga namun saksi mata mengetahuinya, sehingga saksi mata dan Korban meneriaki “Jambret – jambret” kepada pelaku, sontak warga sekitar langsung mengepung pelaku yang sedang bersembunyi, tak lama pelaku tersebut berhasil tertangkap dan pelaku langsung babak belur karena di hajar massa yang sudah Geram melihat aksinya, beruntung anggota Polsek Pandaan yang sedang melakukan patroli yang tidak jauh dari TKP langsung mendatangi TKP dan melakukan pengamanan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku beserta barang bukti di giring ke Mapolsek Pandaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada pelaku FERIANTO bin SOLIKIN, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Penjambretan serta pelaku juga mengaku sebelumnya pernah di hukum dengan kasus yang sama sehingga harus menjalani kurungan Penjara selama 11 (sebelas) bulan pada tahun 2015, Untuk saat ini pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pandaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara “ ujar Kasubbag Humas AKP MD. YUSUF, SH.MM”. (Rabi)