Selasa, 18 Oktober 2016

Pasuruan

Salam X-Kars

Pengedar dan Pemakai Sabu Tertangkap




Radar Besuki

Petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kanit Idik IPDA AGUS PURNOMO, S.H. beserta 4 orang anggotanya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu dan ke 2 (dua) pelaku yang ditangkap bernama ASTRO bin KANDAR dan HERIYANTO bin FAUJAN.

Adapunkronologi penangkapannya yaitu petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang bernama ASTRO bin KANDAR (Laki-laki, Umur : 43 tahun, Pekerjaan : Pemotong Kayu, Alamat : Dsn. Karangrejo Ds. Gutean Kec. Purwosari Kab. Pasuruan) sudah sering membawa dan mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntututan kepada pelaku, saat itu pelaku hendak pulang untuk mengkonsumsi Shabu, akan tetapi petugas terlebih dahulu menangkapnya, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik kecil berisi Narkotika Gol.1 jenis Shabu dengan berat masing-masing 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih.

Saat pelaku ASTRO bin KANDAR dilakukan pemeriksaan oleh petugas di TKP, pelaku mengaku benar dirinya telah membawa narkotika jenis shabu yang digenggamnya dengan menggunakan tangan kiri, serta pelaku juga mengaku sebagai pemakai aktif Shabu tersebut baru 1 (satu) bulan ini dan Shabu tersebut didapatnya dari Pelaku sebagai Pengedar atas nama HERIYANTO bin FAUJAN (Laki-laki, Umur : 27 tahun, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Dsn. Kedunglikit Rt.28 Rw.10 Ds. Candibinangun kecamatan Sukorejo Kab. Pasuruan), dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kasus tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung melakukan pengejaran kembali terhadap pelaku HERIYANTO bin FAUJAN dengan cara petugas langsung menuju rumah pelaku yang berada di Ds. Gutean Kec. Purwosari Kab. Pasuruan pada hari Senin (17/10/2016) pukul 02.00 WIB dini hari, karena dari awal petugas mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya sendiri yang termasuk Ds. Gutean Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

Setelah berada dirumah pelaku HERIYANTO bin FAUJAN, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap HERIYANTO bin FAUJAN, dan petugas hanya menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 (delapan) kantong plastik kecil berisi Shabu dengan berat kotor masing-masing 1,05 (satu koma nol lima) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 0,4 (nol koma empat) gram, 0,5 (nol koma lima) gram, 0,6 (nol koma enam) gram, 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 0,6 (nol koma enam) gram, 0,5 (nol koma lima) gram, dengan jumlah keseluruhan 5,27 (lima koma dua puluh tujuh) gram, 4 (empat) korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik kecil, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1 (satu) Hp warna hitam merk Samsung. Setelah pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas, Kemudian ke 2 pelaku (sebagaimana identitas ke 2 pelaku diatas sebagai Pemakai dan Pengedar Shabu) beserta barang buktinya tersebut langsung dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah itu dalam pemeriksaannya pelaku a.nHERIYANTO bin FAUJAN mengaku bahwa dirinya sebagai pengedar Narkoba sudah 3 (tiga) bulan yang lalu dan juga sebagai pemakai sudah 4 (empat) bulan yang lalu. Saat ini ke 2 (dua) pelaku ASTRO bin KANDARdan HERIYANTO bin FAUJAN di tahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya lebih lanjut”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM.(Rabi)