Salam X- Kars
Lumajang - Radar Besuki
Sejumlah warga yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) mendatangi lokasi pengepokn
pasir di depan Koramil Sumbersuko. Warga mempertanyakan kejelasan
status pengepokan tersebut, karena sudah ada aktifitas pengangkutan
pasir.
"Hari Minggu ada aktifitas pengangkutan
pasir, padahal pasir-pasir itu dulunya masul dalam laporan polisi 10
Desember 2015 atas nama Ronald Teruna Jaya," ujar Arsyad Subekti,
koordinator AMPEL, Senin (03/10/2016).
Jika memang tidak cukup bukti dan
kasusnya di hentikan, Arsyad menyebut pengak hukum amat keterlaluan.
Sebab, pasir-pasir yang ditumpuk tersebut berasal dari berbagai lokasi
yang sudah jelas illegal.
"Jangan tebang pilih, jangan hanya warga
kecil yang menambang secara manual yang diobrak-obrak, sedangkan
pengusaha besar dibiarkan," jelasnya.
Sementara itu, AKP Tinton Yuda Riambodo,
SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa pasir tersebut sudah
dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah dilakukan gelar perkara di
Polda dan Mabes Polri, ternyata tidak cukup bukti, sehingga penyelidikan
dihentikan.
"Setleh dilakukan gelar di Polda dan
Mabes Polri, ternyata tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," jelas Tinton.
Polisi menilai pasir-pasir di depan
Koramil Sumbersuko tersebut hanya melanggar administrasi bukan kriminal.
Sehingga, polisi langsung mengirim surat kepada pemerintah darah dan
Dinas ESDM.
"Kalau pelanggran administrasi itu bukan diranah polisi, namun diranah pemerintah," pungkasnya.(Rabi)