Salam X Kars
Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Jakarta - Radar Besuki
Partai yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam
seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai
Politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat
administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan
hukum. Kelima partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman
(Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai
Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum
Sekjen Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah menyatakan
bahwa partainya menerima dan menghormati keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai tersebut.
"Sejak awal kan kita sudah berani ikut verifikasi untuk mendapatkan
status badan hukum. Kalau dianggap tidak lolos, ya kita terima," kata
Ramdansyah saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).
Ia mengakui bahwa awalnya banyak kader Idaman di berbagai daerah yang
tidak dapat menerima keputusan Menkumham. Mereka merasa sudah memenuhi
semua syarat yang dibutuhkan untuk lolos verifikasi.
Atas kondisi itu, Ketua Umum Rhoma Irama mengirimkan surat edaran
untuk mengingatkan semua kader agar menghormati keputusan Menkumham.
"Secara kasatmata kita potensi, tetapi assessment Menkumham menyatakan lain," kata dia.
Kini Partai Idaman membuka kemungkinan untuk bergabung atau mengakuisisi partai lain yang sudah memiliki badan hukum.
Dengan begitu, Partai Idaman bisa tetap mengikuti pemilu asalkan lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum.
Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan
bahwa Partai Idaman tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi
persyaratan.
Menurut Yasonna, salah satu syarat verifikasi itu adalah kepengurusan
partai politik harus mencakup semua provinsi. Kepengurusan pada setiap
provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota yang
bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah
kecamatan pada kabupaten atau kota yang bersangkutan. Ketentuan tersebut
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik. (Rabi)
Sabtu, 08 Oktober 2016
Home »
Poleksosbud
» Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi
Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi
Related Posts:
Kisah Ande - ande Lumud (02) Salam X-KarsKisah Ande - ande Lumud (02)Radar BesukiKlething Kuning minta ijin kepada ibu angkatnya untuk pergi ke Dadapan. Ibunya mengijinkan ia per… Read More
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInte… Read More
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternet… Read More
LOMBA TARISalam X-Kars Salah satu cara melestarikan budaya dengan lomba Tari Kec . Tapen… Read More
Semar Legenda Masyarakat Jawa ( 05 ) Salam X-KarsSemar Legenda Masyarakat Jawa ( 05 ) Radar Besuki Sang Prabu karsane arêp ngrangkul Sabdapalon lan Nayagenggong, nanging wong loro mau … Read More