Sabtu, 08 Oktober 2016

Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi

Salam X Kars

Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Jakarta - Radar Besuki 

Partai yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum

Sekjen Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah menyatakan bahwa partainya menerima dan menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai tersebut.
"Sejak awal kan kita sudah berani ikut verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Kalau dianggap tidak lolos, ya kita terima," kata Ramdansyah saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Ia mengakui bahwa awalnya banyak kader Idaman di berbagai daerah yang tidak dapat menerima keputusan Menkumham. Mereka merasa sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk lolos verifikasi.

Atas kondisi itu, Ketua Umum Rhoma Irama mengirimkan surat edaran untuk mengingatkan semua kader agar menghormati keputusan Menkumham.
"Secara kasatmata kita potensi, tetapi assessment Menkumham menyatakan lain," kata dia.
Kini Partai Idaman membuka kemungkinan untuk bergabung atau mengakuisisi partai lain yang sudah memiliki badan hukum.
Dengan begitu, Partai Idaman bisa tetap mengikuti pemilu asalkan lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum.

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Yasonna, salah satu syarat verifikasi itu adalah kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi. Kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota yang bersangkutan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Rabi)

Related Posts:

  • Kisah Ande - ande Lumud (02) Salam X-KarsKisah Ande - ande Lumud (02)Radar BesukiKlething Kuning minta ijin kepada ibu angkatnya untuk pergi ke Dadapan. Ibunya mengijinkan ia per… Read More
  • Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInte… Read More
  • Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternet… Read More
  • LOMBA TARISalam X-Kars Salah satu cara melestarikan budaya dengan lomba Tari Kec . Tapen… Read More
  • Semar Legenda Masyarakat Jawa ( 05 ) Salam X-KarsSemar Legenda Masyarakat Jawa ( 05 ) Radar Besuki Sang Prabu karsane arêp ngrangkul Sabdapalon lan Nayagenggong, nanging wong loro mau … Read More