Selasa, 20 Desember 2016

Hisap Barang Haram, Pria 28 Tahun Masuk Bui



Bondowoso, Rabi
Dalam rangka memerangi narkoba yang masuk dalam program gerdu bersinar, Polres Bondowoso terus meningkatkan itensitas kinerjanya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres (Satreskoba), menangkap satu orang pemakai narkoba jenis sabu di rumah tersangka tepatnya di Jl. MT Haryono, Kecamatan Kota Bondowoso, Senin (19/12/2016) malam.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib mengatakan bahwa tersangka A (28) adalah warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Kota, Bondowoso. Ia ditangkap saat sedang menghisap sabu. “Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat penghisap sabu,” ujarnya.
Lanjut Kasat, guna mengorek informasi jaringan narkoba yang beroperasi diwilayah hukum Polres Bondowoso, tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres. “Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di pipet dan sebuah korek api warna bening yang sudah dimodifikasi,” tukasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Besar kemungkinan, pemasok barang adalah jaringan narkoba antar kabupaten. Untuk itu, tersangka menjalani proses penyidikan secara intensip. “Kami akan terus mengembangkan sejumlah informasi yang didapat untuk ungkap yang lainnya,” pungkas AKP Asib.
Informasinya, tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU NO 35 th 2009 tentang Narkotika. Sesuai bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Lalu, dalam ayat 2, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (fen/rul/rabi)