Bondowoso, Rabi
Dalam rangka memerangi narkoba yang
masuk dalam program gerdu bersinar, Polres Bondowoso terus meningkatkan
itensitas kinerjanya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres (Satreskoba),
menangkap satu orang pemakai narkoba jenis sabu di rumah tersangka tepatnya di
Jl. MT Haryono, Kecamatan Kota Bondowoso, Senin (19/12/2016) malam.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP
Asib mengatakan bahwa tersangka A (28) adalah warga Kelurahan Kotakulon,
Kecamatan Kota, Bondowoso. Ia ditangkap saat sedang menghisap sabu. “Selain
tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat
penghisap sabu,” ujarnya.
Lanjut Kasat, guna mengorek
informasi jaringan narkoba yang beroperasi diwilayah hukum Polres Bondowoso,
tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres. “Dari penangkapan
tersebut, diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang masih
ada sisa sabu di pipet dan sebuah korek api warna bening yang sudah
dimodifikasi,” tukasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Besar
kemungkinan, pemasok barang adalah jaringan narkoba antar kabupaten. Untuk itu,
tersangka menjalani proses penyidikan secara intensip. “Kami akan terus
mengembangkan sejumlah informasi yang didapat untuk ungkap yang lainnya,”
pungkas AKP Asib.Lalu, dalam ayat 2, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (fen/rul/rabi)





