Jumat, 02 Desember 2016

Cabai dan Kedelai Akan Dikeluarkan Dari Daftar



Salam X-Kars
Pemerintah membuka peluang untuk merevisi jenis komoditas yang masuk dalam aturan daftar acuan harga. Hal itu dibicarakan dalam rapat koordinasi mengenai pangan yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan juga Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Dari ketujuh jenis komoditas pangan yang masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016, cabai dan kedelai akan dikeluarkan dari daftar tersebut."Dikurangi cabai dari jumlah tujuh kemarin," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, di rumah dinas Darmin, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Untuk cabai, sebagai komoditas yang akan bergejolak di saat musim tak normal, sulit untuk mengendalikan harga ketika musim hujan bahkan jika kekeringan. Tak ada negara yang bisa mengimpor cabai."Karena kalau cabai itu mau diimpor belum tentu ada barangnya," ujar Darmin.

Terkait kedelai, sebetulnya, kata Darmin, komoditas tersebut tidak pernah diatur harganya dikarenakan produksinya kurang dan lebih banyak impor.

Sementara itu, untuk komoditas lainnya seperti beras, jagung, gula, bawang merah dan daging sapi, mekanismenya jika dianggap harganya sudah terlalu tinggi maka jalan pintasnya dengan melihat peluang impor untuk bisa menekan harga.

Namun demikian untuk mengubah Permendag, lanjut Darmin, dirinya akan membawa hasil rakor ini ke Presiden Jokowi terlebih dahulu."Untuk itu nanti, Senin kita laporkan ke Presiden dulu, dan pasti akan ada aturan Permen yang baru, merevisi bisa juga, ambil yang paling gampang saja lah," jelas dia.

Related Posts: