Salam X-Kars
Pemerintah membuka peluang untuk merevisi jenis komoditas
yang masuk dalam aturan daftar acuan harga. Hal itu dibicarakan dalam rapat
koordinasi mengenai pangan yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan
dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita, dan juga Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Dari ketujuh jenis komoditas pangan yang masuk dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016, cabai dan
kedelai akan dikeluarkan dari daftar tersebut."Dikurangi cabai dari jumlah
tujuh kemarin," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan Oke Nurwan, di rumah dinas Darmin, Komplek Widya Chandra, Jakarta
Selatan, Jumat (2/12/2016).
Untuk cabai, sebagai komoditas yang akan bergejolak di saat
musim tak normal, sulit untuk mengendalikan harga ketika musim hujan bahkan
jika kekeringan. Tak ada negara yang bisa mengimpor cabai."Karena kalau
cabai itu mau diimpor belum tentu ada barangnya," ujar Darmin.
Terkait kedelai, sebetulnya, kata Darmin, komoditas tersebut tidak pernah diatur harganya dikarenakan produksinya kurang dan lebih banyak impor.
Sementara itu, untuk komoditas lainnya seperti beras, jagung, gula, bawang merah dan daging sapi, mekanismenya jika dianggap harganya sudah terlalu tinggi maka jalan pintasnya dengan melihat peluang impor untuk bisa menekan harga.
Namun demikian untuk mengubah Permendag, lanjut Darmin, dirinya akan membawa hasil rakor ini ke Presiden Jokowi terlebih dahulu."Untuk itu nanti, Senin kita laporkan ke Presiden dulu, dan pasti akan ada aturan Permen yang baru, merevisi bisa juga, ambil yang paling gampang saja lah," jelas dia.
Terkait kedelai, sebetulnya, kata Darmin, komoditas tersebut tidak pernah diatur harganya dikarenakan produksinya kurang dan lebih banyak impor.
Sementara itu, untuk komoditas lainnya seperti beras, jagung, gula, bawang merah dan daging sapi, mekanismenya jika dianggap harganya sudah terlalu tinggi maka jalan pintasnya dengan melihat peluang impor untuk bisa menekan harga.
Namun demikian untuk mengubah Permendag, lanjut Darmin, dirinya akan membawa hasil rakor ini ke Presiden Jokowi terlebih dahulu."Untuk itu nanti, Senin kita laporkan ke Presiden dulu, dan pasti akan ada aturan Permen yang baru, merevisi bisa juga, ambil yang paling gampang saja lah," jelas dia.