Kamis, 29 Desember 2016

PT Bolang Tunggu Langkah Gubernur Jatim



Bondowoso, Rabi
Dipenghujung tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso (eksekutif dan legislatif) berupaya menyelesaikan 11 Raperda yang belum ditetapkan. Dari 11 raperda tersebut, 5 diantaranya sudah ditetapkan oleh DPRD Bondowoso, Kamis (29/12/2016). Sementara sisanya masih di fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Penetapan 5 raperda oleh DPRD 
Diantara 6 raperda itu, ada satu raperda yang cukup menarik dan menjadi perbincangan di beberapa media sosial, yaitu Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bondowoso Gemilang (Bolang). Perda PT. Bolang , radarbesuki.com. sejatinya diusulkan oleh Bupati Bondowoso, H. Amin Said Husni dan telah dibahas sejak Bulan November lalu. Karena orientasi dari perda ini adalah bisnis, anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasannya sangat berhati-hati.
Bahkan informasinya, raperda yang di bahas di Panitia Khusus (pansus) 2 ini sempat decklok hingga 6 kali. “Ini kan profit oriented, jadi pembahasannya sangat hati –hati. Kita ingin agar PT. Bondowoso Gemilang (Bolang) ini nanti benar –benar memberikan kontribusi nyata buat perekonomian di Bondowoso,” ungkap H. Muhammad Ansori, salah satu anggota Pansus 2 kepada radarbesuki.com.
Disamping itu, H. Ansori juga menegaskan bahwa, PT. Bolang ini tidak hanya akan mengelola kopi untuk dijadikan bahan usaha BUMD tersebut. Katanya, PT. Bolang juga akan mengeksploitasi semua potensi yang ada di Bondowoso ini. “ Nanti tidak hanya kopi sama ternak sapi saja yang akan menjadi usaha PT. Bolang. Ke depan, DPRD akan mendorong semua yang berpotensi dan bernilai ekonomis di Bondowoso akan diwadahi BUMD ini,” papar politisi PKB ini.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, H. Amin Said Husni, ketika ditemui sejumlah awak media usai Paripurna mengatakan, dalam perekrutan jajaran komisaris dan direksi pihaknya akan profesional. “Kita akan uji dengan fit and proper test agar profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ungkap bupati.
Ketika disingung mengenai turunnya anggran yang diusulakn pihak eksekutif dari 16 miliyar rupiah menjadi 50 juta rupiah, bupati berkilah bahwa itu untuk mendirikan PT tersebut saja. Sementara untuk kebutuhan modal akan dibahas di lain perda. radarbesuki.com. “50 juta rupiah itu untuk pendirian dan administrasi BUMD itu, untuk modal nanti akan dibahas di perda penyertaan modal,” pungkasnya. (gus/rabi).